Menu

Mode Gelap
Komplotan Curanmor Di Kota Padang Dibekuk, Polisi Ungkap Puluhan TKP Karhutla di Sumatera Mulai Mereda, Hotspot Turun Hingga 43 Persen Pemancing Dilaporkan Jatuh di Tebing Laut Kawasan Bukit Lampu Harga Emas Minggu 13 September 2026 Stabil, Antam Rp2,644 Juta per Gram Indonesia Terkepung Bencana Sempat Buron, Jukir Penggelap Motor Rp18 Juta Diciduk di Bandar Purus

Lapsus

Psikolog : LGBT Perlu Dilihat dari Kesehatan Mental, Bukan Gangguan Jiwa

Hajrafiv Satya Nugrahabadge-check

Psikolog : LGBT Perlu Dilihat dari Kesehatan Mental, Bukan Gangguan Jiwa Perbesar

Covesia.co.id – Bagi masyarakat Indonesia, Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) adalah aib sosial, bahkan dipandang sebagai golongan terkutuk.  Hal ini didasari norma sosial dan nilai-nilai agama yang dianut mayoritas masyarakat umumnya tidak menerima hubungan sesama jenis.

Mayoritas masyarakat memandang LGBT sebagai orientasi seksual dan identitas gender. Padahal kedua hal ini tidak terkait satu sama lain.

Psikolog, Kassandra Putranto menuturkan penting untuk membedakan antara orientasi seksual  dengan identitas gender. Keduanya merupakan aspek berbeda dalam diri seseorang.

“Organisasi profesi psikologi internasional seperti American Psychological Association (APA) menyatakan bahwa orientasi homoseksual bukan merupakan gangguan mental. Hal ini sejalan dengan WHO yang telah menghapus homoseksualitas dari klasifikasi gangguan jiwa sejak tahun 1990,” ujarnya.

Ia menambahkan, identitas transgender juga tidak lagi diklasifikasikan sebagai gangguan mental dalam ICD-11, melainkan dipahami sebagai kondisi yang berkaitan dengan kesehatan seksual.

Dari sudut pandang psikologi, fokus utama bukan pada penilaian moral, melainkan bagaimana individu dapat menjalani kehidupan dengan kesehatan mental yang baik, berfungsi secara sosial, dan memperoleh dukungan psikologis saat mengalami tekanan.

“Di Indonesia, psikolog bekerja berdasarkan Kode Etik Psikologi Indonesia yang menekankan penghormatan terhadap martabat setiap individu, tanpa mengabaikan nilai budaya, norma sosial, dan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Menyikapi bagaimana menjaga keseimbangan antara norma sosial, penegakan hukum, dan perlindungan hak setiap warga, Kassandra  menekankan 3 prinsip utama.

Pertama, norma sosial dan budaya merupakan bagian penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang patut dihormati sebagai identitas sosial.

Kedua, penegakan hukum harus dilakukan secara adil berdasarkan peraturan yang berlaku, bukan atas dasar stigma atau prasangka terhadap kelompok tertentu.

Ketiga, perlindungan hak setiap warga negara.

“Setiap individu berhak memperoleh rasa aman, bebas dari perundungan, kekerasan, diskriminasi, maupun perlakuan yang merendahkan martabatnya,” katanya.

Ia merujuk pada Ecological Systems Theory dari Bronfenbrenner (1979) yang menyebut perilaku individu dipengaruhi sistem keluarga, sekolah, masyarakat, hingga kebijakan negara.

Begitu juga teori The Nature of Prejudice dari Gordon Allport (1954) yang menjelaskan prasangka dapat meningkatkan konflik sosial jika tidak diimbangi komunikasi sehat.

Dari perspektif psikologi, keseimbangan dapat dijaga melalui penghormatan terhadap norma sosial dan budaya. Penegakan hukum objektif tanpa diskriminasi, jaminan perlindungan dari kekerasan dan intimidasi, serta pengedepanan edukasi, dialog, dan pendekatan humanis.

“Pada akhirnya, masyarakat yang sehat bukanlah masyarakat yang bebas dari perbedaan, melainkan masyarakat yang mampu mengelola perbedaan melalui komunikasi, penghormatan terhadap hukum, serta perlindungan terhadap martabat setiap manusia,” pungkasnya. (*)

Note : Kasandra Putranto adalah seorang psikolog klinis forensik terkemuka di Indonesia. Beliau aktif menangani berbagai kasus kriminal, asesmen kepribadian, dan rehabilitasi. Saat ini  memimpin biro konsultasi Kasandra & Associates yang berlokasi di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan melayani konsultasi psikologi serta pendidikan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Pinjol di Sumbar Tembus Rp1,489 Triliun, Akademisi Ungkap Faktor Pendorongnya

19 Agustus 2026 - 13:54 WIB

Bukan Cuma SLIK OJK, Ini Kunci UMKM Sumbar Bisa Tembus KUR Bank Nagari

18 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Modal Cepat Berujung Petaka: Jerat Pinjol Mengintai UMKM Sumbar

18 Agustus 2026 - 12:24 WIB

Kondisi Batang Kuranji Usai Banjir 3 Agustus 2026, Bermasalah di Hulu Hingga Sedimentasi di Hilir

12 Agustus 2026 - 15:19 WIB

BP3MI Sumbar : Kasus Ayu Jadi Pengingat Bahayanya Bekerja di Luar Negeri Jalur Illegal

7 Agustus 2026 - 08:57 WIB

Trending Topik Lapsus