Covesia.co.id – Seorang pria berinisial IS (32) diamankan Satreskrim Polres Pasaman Barat setelah diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 7 tahun di Jorong Ophir Barat, Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat.
Kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu usai diantar pulang dari rumah kontrakan terduga pelaku pada Minggu (1/11/2026).
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mengatakan, terduga pelaku sempat diamankan keluarga dan warga sebelum diserahkan kepada polisi sekitar pukul 07.20 WIB.
“Pelaku sudah kami amankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut setelah sebelumnya sempat diserahkan oleh pihak keluarga bersama warga sekitar,” ujar A. Agung, Selasa (3/11/2026).
Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Sabtu (31/10/2026) malam ketika korban ikut ibunya menjemput seorang rekan kerja di kawasan Jorong Ophir Barat.
Karena ibu korban mengenal istri terduga pelaku, korban kemudian meminta izin untuk menginap di rumah kontrakan keluarga tersebut.
Pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 05.00 WIB, ketika istri dan anak-anak terduga pelaku berada di kamar, korban yang tidur di ruang tamu diduga menjadi sasaran perbuatan seksual oleh IS.
Korban sempat terbangun, berteriak, dan menangis ketakutan hingga membuat istri terduga pelaku terbangun.
“Korban kemudian meminta diantar pulang karena tidak mau didekati oleh terduga pelaku, dan setelah tiba di rumah, korban langsung menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya,” ungkap A. Agung.
Berdasarkan keterangan polisi, terduga pelaku diduga sempat mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.
Setelah mendengar pengakuan korban, ibu bersama suaminya mendatangi rumah terduga pelaku, yang kemudian diamankan keluarga dan warga sebelum dibawa ke Mapolres Pasaman Barat.
Polisi juga menyebut ibu korban menemukan luka memar pada salah satu bagian tubuh anak tersebut setelah korban pulang ke rumah.
Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan tersebut.
Penyidik telah memeriksa pelapor dan sejumlah saksi, meminta keterangan korban dengan pendampingan orang tua serta Dinas Sosial Kabupaten Pasaman Barat, dan mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti.
“Kami juga telah melakukan visum et repertum serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan,” tambah A. Agung.
Selain proses hukum, polisi menggandeng UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak serta psikolog untuk memberikan pendampingan guna membantu pemulihan kondisi psikologis korban.
Atas dugaan perbuatannya, IS disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut. (*)










