Menu ✖

Mode Gelap
Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Petinggi Negara, Jenderal LSP Ikut Tersangka Dua Korban Kapal Hilang di Mentawai Ditemukan Meninggal Usai 3 Hari Pencarian Pria di Pasaman Barat Ditangkap Usai Diduga Cabuli Anak 7 Tahun BMKG Prediksi Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Sumbar hingga Januari 2027 GAPEKA 2026 Diterapkan 1 Desember, Pelanggan Diminta Periksa Jadwal Hari Ketiga Pencarian, SAR Temukan Satu Korban Kapal Hilang di Mentawai

News

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Petinggi Negara, Jenderal LSP Ikut Tersangka

Redaksi Covesiabadge-check

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Petinggi Negara, Jenderal LSP Ikut Tersangka Perbesar

Covesia.co.id – Bareskrim Polri mengungkap dugaan praktik penyadapan ilegal yang menyasar sejumlah nomor telepon penting, termasuk milik Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, wartawan, hingga pengusaha selama periode 2025-2026.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur hukum serta menghapus data elektronik hasil penyadapan.

Kasus ini terungkap setelah Bareskrim Polri menerima laporan dari seorang petugas pada 30 Oktober 2026 dan kemudian melakukan penyelidikan hingga penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Syafruddin mengatakan, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LISM) tanpa melalui proses verifikasi dan mekanisme yang ditentukan.

“Para tersangka memerintahkan penyadapan tanpa prosedur sebagaimana tata cara penyadapan, Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

Menurutnya, nomor-nomor tersebut kemudian disadap meskipun tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Selain dugaan penyadapan tanpa prosedur, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan sejumlah berkas elektronik yang tersimpan dalam komputer LISM pada Oktober 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan menggunakan pendekatan scientific crime investigation, polisi menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka.

Sementara itu, seorang lainnya berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi untuk mendalami keterlibatannya dalam perkara tersebut.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli serta mengamankan barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Asep menyebut pengungkapan perkara penyadapan ilegal tersebut masih berada pada tahap awal sehingga penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman.

“Ini baru awal, kita baru menetapkan tiga tersangka dan satu orang masih dalam proses pemeriksaan saksi,” ujarnya.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan tiga ketentuan pidana terhadap para tersangka, yakni Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Selanjutnya, para tersangka juga dijerat Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait dugaan perbuatan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik tanpa hak, yang memiliki ancaman maksimal delapan tahun penjara.

Di sisi lain, Irwasum Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri menyampaikan bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan Bareskrim dan Propam Polri turut berada dalam pengawasan internal institusi.

Dia menjelaskan, Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan seluruh tahapan pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan organisasi dan tata kerja (SOTK) Mabes Polri.

Pengawasan tersebut dilakukan agar penanganan perkara berlangsung secara profesional dan proporsional, termasuk memastikan pelaksanaan pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Edison Isir menegaskan bahwa penyampaian perkembangan kasus kepada masyarakat merupakan bagian dari komitmen transparansi dan akuntabilitas institusi.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap personel Polri harus mengedepankan profesionalitas, objektivitas, dan transparansi sebagai bagian dari upaya membangun institusi yang bersih dari dalam.

Edison juga menekankan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap Polri harus dibangun melalui integritas setiap personel dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab institusi. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Dua Korban Kapal Hilang di Mentawai Ditemukan Meninggal Usai 3 Hari Pencarian

3 November 2026 - 20:29 WIB

Pria di Pasaman Barat Ditangkap Usai Diduga Cabuli Anak 7 Tahun

3 November 2026 - 18:49 WIB

BMKG Prediksi Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Sumbar hingga Januari 2027

3 November 2026 - 15:52 WIB

GAPEKA 2026 Diterapkan 1 Desember, Pelanggan Diminta Periksa Jadwal

3 November 2026 - 14:59 WIB

Hari Ketiga Pencarian, SAR Temukan Satu Korban Kapal Hilang di Mentawai

3 November 2026 - 14:50 WIB

Trending Topik Headline