Covesia.co.id – Seorang pemuda bernama Aldy (21) asal Kabupaten Asahan, Sumatera Utara harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Satreskrim Polres Sijunjung, Selasa (23/6/2026). Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah mencuri uang sebesar Rp 23 juta ditoko tempatnya bekerja.
Penangkapan Aldy ini berdasarkan laporan dari Korban Parluhutan Lumban Raja (61) dengan LP/B/56/VI/2026/SPKT/Polres Sijunjung. Korban dikhianati oleh pelaku setelah membawanya ke Sijunjung untuk bekerja di tokonya di Jorong Sungai II, Nagari Kunangan Bukik Rantang, Kecamatan Kamang Baru.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Yose Hendra melalui Kasi Humas Polres Sijunjung, AKP Irwan Doni menyebutkan bahwa Pelaku dan korban satu kampung halaman di Kabupaten Asahan Sumatera Utara. Karena pelaku tidak bekerja dan hidup terlunta-lunta sebagai pengangguran di Asahan, Korban pun membawanya ke Sijunjung. Disini pelaku diberi tempat tinggal, makan dan pekerjaan di toko korban.
“Pelaku ini satu Kampung halaman. Karena nganggur di Asahan, dibawa lah ke Sijunjung. Disini disuruh kerja ditoko korban dan tinggal disana sekalian, ” Kata AKP Irwan Doni kepada Covesia.co.id ketika dikonfirmasi, Rabu (24/6/2026).
Selama 6 bulan bekerja, korban menaruh kepercayaan kepada pelaku karena bekerja dengan baik. Namun, kepercayaan tersebut dirusak pada Selasa pagi.
Saat itu istri Korban mendatangi toko dan mendapati pelaku tidak ada ditempat. Kemudian saat diperiksa ke kamar, barang-batang pelaku seperti sepatu dan pakaian sudah tidak ada lagi. Termasuk uang Rp 23 juta yang disembunyikan dalam selimut.
Korban yang mendapat informasi ini dari istrinya langsung kaget dan melaporkan kejadian ini ke Polres Sijunjung.
Petugas yang mendapat laporan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Tak cukup 24 jam, pelaku berhasil diamankan di sebuah warung di Jorong Batang Kering, Nagari Kamang, Kecamatan Kamang Baru sekitar pukul 18.30 WIB di hari yang sama.
“Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam. Kemudian dibawa ke Polres Sijunjung untuk proses lebih lanjut, ” Ucap AKP Irwan Doni.
Atas perbuatannya ini, Pelaku terjerat pasal 476 UU no 1 tahun 2023 (KUHP Baru) tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp 500 juta. (*)
Pewarta : Fitratul Husna
editor : Hajrafiv Satya Nugraha










