Covesia.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026.
Kepala Biro Informasi Pertahanan (Infohan) Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Rico Sirait, membenarkan bahwa kedua peraturan tersebut menjadi dasar hukum penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai Kemhan.
“Kemhan juga telah menerima salinan kedua Peraturan Presiden tersebut dan akan melaksanakan ketentuan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Rico Rabu (29/7/2026)
Menurut Rico, kenaikan tukin merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja yang telah dilakukan Kementerian Pertahanan bersama TNI.
Penyesuaian tersebut diharapkan mampu meningkatkan semangat kerja sekaligus profesionalisme seluruh personel dalam menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara.
“Penyesuaian ini diharapkan semakin meningkatkan motivasi, profesionalisme, serta kualitas pengabdian seluruh personel dalam menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara dan mendukung berbagai program strategis pemerintah,” ujarnya.
Rico menjelaskan, besaran tunjangan yang diterima setiap prajurit maupun pegawai tidak sama karena disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing. Dalam kebijakan terbaru ini, pemerintah menaikkan indeks tunjangan kinerja dari sebelumnya 70 persen menjadi 90 persen.
“Dengan penyesuaian indeks dari 70 persen menjadi 90 persen, nominal tukin setiap kelas jabatan ikut meningkat. Misalnya, untuk kelas jabatan tertinggi atau kelas 17, tukin menjadi sekitar Rp37,395 juta per bulan, sedangkan kelas jabatan lainnya menyesuaikan sesuai tabel yang telah ditetapkan dalam Perpres,” jelasnya.
Berdasarkan ketentuan terbaru, prajurit atau pegawai yang berada pada kelas jabatan 1 kini menerima tunjangan kinerja sebesar Rp2,5 juta per bulan, naik dari sekitar Rp1,9 juta atau meningkat sekitar 31,6 persen.
Sementara itu, untuk kelas jabatan lainnya, besaran tukin bervariasi. Kelas jabatan 2 hingga 8 menerima antara Rp2,93 juta hingga Rp5,47 juta per bulan.
Kelas jabatan 9 hingga 11 memperoleh Rp6,27 juta hingga Rp9,85 juta, sedangkan kelas jabatan 12 hingga 14 menerima Rp11,13 juta hingga Rp19,48 juta per bulan.
Adapun pejabat pada kelas jabatan 15 memperoleh Rp21,69 juta, kelas jabatan 16 sebesar Rp30,05 juta, dan kelas jabatan 17 mencapai Rp37,39 juta setiap bulan.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan besaran tukin bagi pejabat tinggi TNI. Kepala Staf Umum (Kasum) TNI serta Wakil Kepala Staf Angkatan masing-masing menerima tunjangan kinerja sebesar Rp44,874 juta per bulan.
Sementara Kepala Staf Angkatan TNI AD, TNI AL, dan TNI AU memperoleh tukin sebesar Rp48,613 juta per bulan.
Sebelumnya, ketentuan mengenai tunjangan kinerja prajurit TNI dan pegawai Kemhan masih mengacu pada Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018.
Dengan terbitnya Perpres Nomor 42 dan 43 Tahun 2026, pemerintah berharap kesejahteraan aparatur pertahanan meningkat seiring dengan tuntutan profesionalisme dan kinerja dalam menjaga pertahanan negara. (*)










