Menu

Mode Gelap
Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara Ditebus Rp 100 Juta, Warga Sumbar Korban TPPO di Myanmar Berhasil Dievakuasi Prabowo Resmi Naikkan Tukin TNI, Prajurit Terima Rp 2,5 Juta Perbulan Di Tengah Curah Hujan Tinggi, Ada 8 Titik Api Muncul di Sumbar Hari Ini PN Pekanbaru Bacakan Vonis Gubernur Riau Nonaktif Pemko Padang Matangkan Persiapan Menuju Kota Gastronomi Dunia

News

Polwan di Polda Sumbar Diduga Alami Pelecehan Seksual Oleh Atasannya Sendiri

badge-check

Polwan di Polda Sumbar Diduga Alami Pelecehan Seksual Oleh Atasannya Sendiri Perbesar

Covesia.co.id – Seorang polisi wanita (Polwan) berpangkat Brigadir di lingkungan Polda Sumatera Barat diduga mengalami pelecehan seksual dari atasannya sendiri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Kejadian tersebut pada pertengahan Januari 2026 silam.

Korban tidak terima dengan apa yang dialaminya, kemudian melaporkan atasannya ini ke Bid Propam Polda Sumbar dan SPKT Polda Sumbar. Namun, upaya ini tidak berjalan seperti harapan korban.

Ditengah kebuntuan upaya mencari keadilan, korban pun melapor ke LBH Padang.

Direktur LBH Padang, Diki Rafiqi mengatakan korban mengadu kepada LBH Padang untuk mencari keadilan. Setelah upaya mandiri yang dilakukannya mengalami jalan buntu.

“Korban minta bantuan LBH Padang untuk mencari keadilan, ” Ucap Diki, Sabtu (25/7/2026).

Disampaikan Diki, dugaan pelecehan seksual ini terjadi di ruang atasannya tersebut. Dimana pada saat itu korban yang tengah mengajukan permohonan cuti untuk liburan di panggil oleh atasan ke ruangannya.

Disana korban dijanjikan uang tambahan untuk liburan sebesar Rp 4 juta. Namun, setiba di ruangan, korban diminta menutup matanya dan atasan tersebut melakukan pelecehan seksual kepada korban.

“Korban tidak dalam masa dinas atau urusan pekerjaan saat dipanggil keruangan atasannya ini. Disana korban mendapatkan perlakuan pelecehan seksual, ” Katanya.

Di ruangan tersebut, korban berontak dan kecewa atas apa yang dilakukan oleh atasannya ini. Kemudian tanggal 1 Februari 2026 korban melapor ke Bid Propam Polda Sumbar.

Di tanggal 24 Februari 2026, orang tua korban mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP). Dimana awal laporan ini ditangani oleh Subdirektorat Pengamanan Internal (Subdit Paminal) kemudian dilimpahkan ke bidang yang menangani pertanggungjawaban profesi.

Selain melapor ke Bid Propam, korban juga melapor ke SPKT Polda Sumbar tanggal 16 April 2026.

Menurut Diki, awalnya laporan ini diterimanya dan diproses. Namun pada tanggal 2 Juli 2026, korban mendapatkan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan dengan alasan perkara tidak terdapat unsur pidana.

Menanggapi penghentian penyelidikan tersebut, LBH Padang akan melayangkan surat keberatan kepada Polda Sumbar pada Senin (27/7/2026).

LBH Padang mendesak Polda Sumbar untuk kembali membuka penyelidikan dan melanjutkan pemeriksaan dugaan pelecehan seksual ini.

Selain itu LBH juga meminta peran aktif Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada korban. Mengingat saat ini korban mengalami trauma psikologis atas apa yang menimpa dirinya.

“Sejak kejadian, korban mengalami trauma. Tidak mau bicara kepada orang lain, kecuali pada keluarga dan teman terdekat saja. Apalagi korban masih berdinas di Polda Sumbar, “kata Diki lagi. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara

30 Juli 2026 - 15:24 WIB

Ditebus Rp 100 Juta, Warga Sumbar Korban TPPO di Myanmar Berhasil Dievakuasi

30 Juli 2026 - 15:01 WIB

Prabowo Resmi Naikkan Tukin TNI, Prajurit Terima Rp 2,5 Juta Perbulan

30 Juli 2026 - 13:54 WIB

Di Tengah Curah Hujan Tinggi, Ada 8 Titik Api Muncul di Sumbar

30 Juli 2026 - 13:34 WIB

Hari Ini PN Pekanbaru Bacakan Vonis Gubernur Riau Nonaktif

30 Juli 2026 - 09:48 WIB

Trending Topik News