Covesia.co.id – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual didalam rumah tangga.
Seorang Suami berinisial Z (36) ditangkap setelah istrinya berinisial OA (26) melapor ke Polresta Padang tanggal 30 Juli 2026.
AO tidak terima setelah dijual untuk tidur dengan orang lain oleh suaminya sendiri.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin mengatakan dari pemeriksaan awal, korban sudah dijual sebanyak 5 kali oleh suaminya sendiri.
“Korban mengaku sudah dijual 5 kali oleh suaminya sendiri. Tidak tahan terus dijual ke orang lain, akhirnya sang istri melapor ke polisi, ” Kata Kasat Reskrim kepada Covesia.co.id, Sabtu (1/8/2026).
Berdasarkan kronologi yang disampaikan korban kepada polisi, awalnya korban dan suaminya sedang melakukan hubungan badan.
Di tengah aktivitas tersebut, seorang laki-laki yang tidak dikenal korban datang. Kemudian pelaku memaksa korban untuk melayani pria tersebut berhubungan badan.
“Korban disebut telah menolak permintaan itu, namun menurut laporan, penolakan tersebut tidak diindahkan sehingga korban tetap dipaksa melakukan hubungan badan dengan laki-laki tersebut,” kata Kasat Reskrim lagi.
Merasa tidak menerima perlakuan yang dialaminya, korban kemudian mendatangi Polresta Padang untuk membuat laporan polisi agar perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 46 Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2004 juncto Pasal 473 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Polresta Padang saat ini menangani perkara tersebut sesuai laporan yang telah diterima untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Yasin. (*)










