Menu

Mode Gelap
Polresta Padang Ungkap Kasus Suami Jual Istri Untuk Ditiduri Orang Lain Pencurian Modus Fitnah Mesum Diatas Mobil, Tim Klewang Polresta Padang Amankan 1 Pelaku Kronologi Penyiksaan Dua WNI di Myanmar, Dari Saksikan Kekerasan hingga Jadi Korban Penyiksa 2 WNI Korban TPPO di Myanmar Berasal Dari Sumatera Barat Cerita Ayu, Warga Sumbar Korban TPPO di Myanmar : 100 Persen Kami Dibebaskan Tentara Pemberontak Saat Akan Dibunuh  Curi Uang Rp15 Juta Milik Kakak Kandung, Pria di Padang Ditangkap Tim Klewang

News

Polresta Padang Ungkap Kasus Suami Jual Istri Untuk Ditiduri Orang Lain

badge-check

Polresta Padang Ungkap Kasus Suami Jual Istri Untuk Ditiduri Orang Lain Perbesar

Covesia.co.id – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual didalam rumah tangga.

Seorang Suami berinisial Z (36) ditangkap setelah istrinya berinisial OA (26) melapor ke Polresta Padang tanggal 30 Juli 2026.

AO tidak terima setelah dijual untuk tidur dengan orang lain oleh suaminya sendiri.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin mengatakan dari pemeriksaan awal, korban sudah dijual sebanyak 5 kali oleh suaminya sendiri.

“Korban mengaku sudah dijual 5 kali oleh suaminya sendiri. Tidak tahan terus dijual ke orang lain, akhirnya sang istri melapor ke polisi, ” Kata Kasat Reskrim kepada  Covesia.co.id, Sabtu (1/8/2026).

Berdasarkan kronologi yang disampaikan korban kepada polisi, awalnya korban dan suaminya sedang melakukan hubungan badan.

Di tengah aktivitas tersebut, seorang laki-laki yang tidak dikenal korban datang. Kemudian pelaku memaksa korban untuk melayani pria tersebut berhubungan badan.

“Korban disebut telah menolak permintaan itu, namun menurut laporan, penolakan tersebut tidak diindahkan sehingga korban tetap dipaksa melakukan hubungan badan dengan laki-laki tersebut,” kata Kasat Reskrim lagi.

Merasa tidak menerima perlakuan yang dialaminya, korban kemudian mendatangi Polresta Padang untuk membuat laporan polisi agar perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 46 Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2004 juncto Pasal 473 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Polresta Padang saat ini menangani perkara tersebut sesuai laporan yang telah diterima untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Yasin. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Pencurian Modus Fitnah Mesum Diatas Mobil, Tim Klewang Polresta Padang Amankan 1 Pelaku

1 Agustus 2026 - 09:14 WIB

Curi Uang Rp15 Juta Milik Kakak Kandung, Pria di Padang Ditangkap Tim Klewang

31 Juli 2026 - 17:46 WIB

Jejak AKBP Faisol Amir: Dari Perburuan Pembunuh NKS Hingga Jagal Berantai Wanda

31 Juli 2026 - 16:24 WIB

Dua Pemuda di Kota Solok Jadi Korban Penikaman, Polisi Buru Tiga Pelaku

31 Juli 2026 - 15:27 WIB

Pilot Asal Malaysia Ditangkap Selundupkan 25 Kg Ekstasi, Terancam Hukuman Mati

31 Juli 2026 - 14:08 WIB

Trending Topik News