Covesia.co.id – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Solok.
Pelaku berinisial DS (36), warga Jorong Koto Kaciak, Nagari Muaro Paneh, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok, ditangkap pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Pasar Raya Kota Solok.
Penangkapan dilakukan setelah Tim yang dipimpin Aipda TJ Sijabat menerima informasi mengenai keberadaan pelaku di Pasar Raya Kota Solok. Setelah bergerak ke lokasi, petugas mendapati pelaku sedang berjalan di dalam area pasar sebelum akhirnya diamankan tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Solok, Iptu Albeth Salomo Sinulaki mengatakan kasus ini berawal dari dugaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Jorong Kandang Jambu, Nagari Koto Gadang Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok.
Korban diketahui bernama Ratna Wilis (50), seorang ibu rumah tangga, warga Jalan Telaga Biruhun, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.
“Sebelumnya pelaku mendatangi rumah korban untuk berpura-pura ingin menebus telepon genggam miliknya, ” Ucap Kasat Reskrim kepada Covesia.co.id, Jumat (3/7/2026) pagi.
Dijelaskannya, sesampai di rumah korban, pelaku beralasan belum mengambil uang. Kemudian mengajak korban pergi menemaninya ke ATM.
“Saat keduanya berada di kawasan Kandang Jambu, pelaku menghentikan sepeda motor yang dikendarai korban. Kemudian menarik dan mendorong korban hingga jatuh, lalu secara paksa mengambil cincin dan uang korban. Setelah itu pelaku melarikan diri,” Katanya lagi.
Korban yang merasa tidak puas, melapor ke Polres Solok dengan Nomor: LP/B/48/VI/2026/SPKT Satreskrim/Polres Solok/Polda Sumbar tertanggal 11 Juni 2026.
Setelah hampir tiga pekan dilakukan penyelidikan, keberadaan pelaku akhirnya berhasil diketahui dan dilakukan penangkapan.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Solok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, ” Tutup Kasat Reskrim. (*)










