Covesia.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Payakumbuh menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja dan sabu-sabu di Kota Payakumbuh, Kamis (5/11/2026) dini hari.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial AS (32) dan FH (26) yang diamankan saat melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Balai Janggo.
Penangkapan tersebut sempat menarik perhatian warga yang berada di sekitar lokasi karena petugas melakukan penyergapan terhadap kedua terduga pelaku.
Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Gusmanto, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut polisi menemukan sejumlah paket narkotika saat melakukan penggeledahan.
Berdasarkan pemeriksaan awal di lokasi, kedua pria itu diduga baru saja menjemput ganja dan sabu-sabu dari Kota Pekanbaru untuk kemudian diedarkan di wilayah Payakumbuh.
“Iya, hasil interogasi awal di lapangan, kedua terduga pelaku baru saja menjemput narkotika jenis ganja dan sabu-sabu tersebut dari Kota Pekanbaru dan akan mengedarkannya di Kota Payakumbuh,” kata AKP Gusmanto.
Setelah mengamankan keduanya, polisi melanjutkan pengembangan dengan menggeledah rumah AS di Kelurahan Parit Rantang, Kecamatan Payakumbuh Barat.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas kembali menemukan satu paket sedang ganja kering yang dibungkus lakban cokelat, satu paket kecil ganja kering, satu unit timbangan digital, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Dari seluruh rangkaian pengungkapan itu, polisi menyita ganja kering dengan berat total 2.210 gram atau sekitar 2,2 kilogram dan sabu-sabu seberat 15,36 gram.
“Total barang bukti ganja yang kita sita seberat 2.210 gram dan narkotika jenis sabu seberat 15,36 gram,” ungkap AKP Gusmanto.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Payakumbuh masih mendalami kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk dugaan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas dugaan perbuatannya, kedua pria tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara. (*)










