Covesia.co.id – Polda Sumatera Barat (Sumbar) bersama Badan Pangan Nasional dan sejumlah instansi terkait melakukan pemantauan harga serta ketersediaan bahan pokok di pasar dan toko sembako yang tersebar di 19 kabupaten dan kota di Sumbar, Kamis (5/11/2026).
Pengawasan melalui Satgasda Saber Pelanggaran Pangan Daerah Sumatera Barat tersebut dilakukan untuk memastikan harga kebutuhan pokok tetap terkendali dan ketersediaannya mencukupi bagi masyarakat.
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB itu dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol. Siswantoro bersama tim Badan Pangan Nasional.
Sejumlah instansi turut dilibatkan, di antaranya Ditreskrimsus Polda Sumbar, Bulog Kanwil Sumbar, Dinas Pangan, Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, DPMPTSP, serta Satreskrim Polres dan dinas terkait di masing-masing daerah.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menyasar sejumlah komoditas utama, mulai dari beras premium, beras medium, beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), Minyakita, daging sapi, daging ayam, telur, bawang merah, bawang putih, hingga cabai.
Hasil pemantauan di sejumlah wilayah menunjukkan adanya perbedaan harga pada beberapa komoditas pangan.
Beras SPHP, misalnya, ditemukan dijual dengan harga berkisar Rp12.000 hingga Rp15.400 per kilogram.
Sementara itu, harga Minyakita tercatat berada pada kisaran Rp14.800 hingga Rp20.000 di sejumlah lokasi berdasarkan pendataan petugas.
Selain mendata harga, petugas juga memberikan pembinaan dan imbauan kepada pedagang agar mematuhi ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Acuan Penjualan (HAP) yang ditetapkan pemerintah.
Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol. Siswantoro mengatakan, pengawasan tersebut merupakan upaya bersama untuk menjaga stabilitas pangan sekaligus memastikan masyarakat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga sesuai ketentuan.
“Pengawasan ini kami lakukan secara bersama-sama dengan instansi terkait untuk mengetahui perkembangan harga dan ketersediaan bahan pokok di pasaran. Kami juga memberikan imbauan kepada para pedagang agar mematuhi ketentuan HET dan HAP yang berlaku. Apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran, tentu akan dilakukan pendalaman dan penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kombes Pol. Siswantoro.
Ia menjelaskan, pengawasan tidak hanya menyasar harga jual, tetapi juga mencakup ketersediaan barang dan kelancaran distribusi pangan.
Langkah tersebut diperlukan untuk mendeteksi sejak dini potensi pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya menyebutkan, keterlibatan Polri dalam Satgasda Saber Pelanggaran Pangan merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat, terutama dalam menjaga kestabilan harga dan pasokan kebutuhan pokok.
“Polri bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan distribusi dan perdagangan bahan pokok berjalan sesuai ketentuan. Kami juga mengajak para pedagang untuk bersama-sama menjaga stabilitas pangan dengan tidak menjual komoditas di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah,” ungkapnya.
Menurutnya, pengawasan secara berkelanjutan diperlukan agar kondisi pangan tetap terkendali dan masyarakat tidak terbebani oleh kenaikan harga yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Ke depan, Satgasda Saber Pelanggaran Pangan Daerah Sumatera Barat akan melanjutkan pemantauan dan evaluasi terhadap perkembangan harga serta ketersediaan bahan pokok di seluruh wilayah Sumbar.
Koordinasi lintas instansi juga akan diperkuat, termasuk melalui pelaporan hasil pengawasan dan perkembangan situasi pangan kepada Satgas Pusat.
Melalui langkah tersebut, Polda Sumbar bersama instansi terkait berharap stabilitas harga dan pasokan pangan tetap terjaga serta perdagangan kebutuhan pokok berlangsung secara tertib dan sesuai aturan. (*)










