Covesia.co.id — Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menetapkan 25 orang sebagai tersangka dalam 24 kasus dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Pengungkapan kasus yang dilakukan bersama jajaran polres tersebut tersebar di 15 kabupaten dan kota di Sumatera Barat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Siswantoro mengatakan para tersangka diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar untuk mendapatkan keuntungan dengan cara menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.
“Dua puluh lima pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka, mereka diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar,” kata Siswantoro dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Senin (26/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 17.534 liter BBM bersubsidi, terdiri atas 2.886 liter Pertalite dan 14.648 liter Biosolar.
Petugas juga mengamankan 23 unit kendaraan serta enam unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyelewengan tersebut.
Siswantoro menjelaskan, para tersangka diduga membeli BBM bersubsidi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dengan harga resmi, kemudian mengumpulkan dan menjualnya kembali untuk memperoleh keuntungan pribadi.
“Pelaku ini mendapatkan keuntungan hampir lima belas ribu dalam satu liter, karena mereka menjual kembali BBM bersubsidi dengan harga yang lebih tinggi dari harga Pertamina,” ujarnya.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil penindakan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar bersama 15 polres jajaran.
Dari total 24 laporan polisi, empat kasus ditangani Ditreskrimsus Polda Sumbar, sedangkan kasus lainnya ditangani polres di wilayah masing-masing.
Adapun wilayah pengungkapan meliputi Kota Padang, Bukittinggi, Solok, Payakumbuh, dan Padang Panjang. Sementara di tingkat kabupaten, kasus ditemukan di Padang Pariaman, Pesisir Selatan, Solok, Agam, Dharmasraya, Tanah Datar, Sijunjung, Pasaman, Limapuluh Kota, dan Pasaman Barat.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga menemukan modus penyimpanan dan pengangkutan BBM yang diduga dirancang untuk mengelabui petugas.
Salah satunya dengan memasukkan BBM ke dalam kantong plastik transparan, kemudian membungkusnya menggunakan karung dan menyimpannya di dalam kotak ikan agar muatan tersebut tidak mudah dikenali.
Modus tersebut terungkap dalam penanganan kasus di Kabupaten Pesisir Selatan. Polisi menduga solar bersubsidi yang dikemas dengan cara tersebut akan dibawa ke wilayah Jambi untuk dijual kembali. (*)










