Covesia.co.id – Nama Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H. menjadi perhatian publik setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terkait keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka.
Yulius merupakan hakim agung kelahiran Bukittinggi, Sumatera Barat, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Mahkamah Agung.
Dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 tersebut, Yulius bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus permohonan kasasi. Putusan itu dijatuhkan pada Jumat (30/10/2026).
Majelis hakim juga terdiri atas Maftuh Effendy dan Hari Sugiharto sebagai hakim anggota.
Dalam amar putusannya, MA mengabulkan permohonan kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, serta mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
MA menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum. MA juga memerintahkan agar dokumen tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
Putusan tersebut berkaitan dengan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran, bukan merupakan putusan langsung mengenai seluruh aspek dokumen pendidikan yang dimiliki Wakil Presiden tersebut.
Lantas, siapa sosok Yulius yang memimpin majelis hakim dalam perkara yang menjadi perhatian nasional itu?
Kelahiran Bukittinggi, Lulusan Terbaik Universitas Andalas
Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H. lahir di Bukittinggi, Sumatera Barat, pada 17 Juli 1958.
Perjalanan pendidikannya dimulai dari tingkat sekolah dasar hingga menengah atas. Ia kemudian melanjutkan pendidikan tinggi di Fakultas Hukum Universitas Andalas dan berhasil menyelesaikan pendidikan sarjana hukum pada 1983.
Yulius tercatat sebagai lulusan terbaik Fakultas Hukum Universitas Andalas pada tahun tersebut.
Tidak berhenti pada pendidikan sarjana, ia kemudian melanjutkan pendidikan magister hukum di Universitas Krisnadwipayana dan menyelesaikannya pada 2010.
Selanjutnya, Yulius meraih gelar doktor bidang hukum dari Universitas Padjadjaran (Unpad) pada 2016.
Perjalanan akademiknya semakin lengkap ketika Universitas Diponegoro (Undip) memberikan gelar Profesor Kehormatan atau Honoris Causa pada 20 April 2024.
Gelar tersebut diberikan atas kepakarannya dalam bidang Hukum Administrasi dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara.
Mengawali Karier dari Pengadilan Negeri Padang
Sebelum menjadi hakim agung, Yulius mengawali perjalanan kariernya dari lingkungan peradilan tingkat pertama.
Pada 1984, ia memulai pengabdian sebagai staf sekaligus calon hakim di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat.
Dua tahun kemudian, tepatnya 1986, ia mulai menjalankan tugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Blangkejeren, Aceh.
Pada 1989, ia kembali mendapat penugasan sebagai hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Perjalanan kariernya kemudian memasuki bidang peradilan tata usaha negara pada 1992. Saat itu, Yulius mendapat penugasan sebagai hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.
Pada 1997, ia berpindah tugas ke PTUN Jakarta.
Pengalaman di bidang peradilan TUN tersebut menjadi bagian penting dalam perjalanan profesionalnya hingga dipercaya menduduki sejumlah jabatan strategis di lingkungan peradilan.
Pernah Pimpin PTUN Pekanbaru
Karier Yulius terus berkembang. Pada 2001, ia mendapat promosi sebagai Wakil Ketua PTUN Semarang.
Dua tahun kemudian, pada 2003, ia dipercaya menduduki jabatan Ketua PTUN Pekanbaru hingga 2005.
Setelah itu, Yulius kembali memperoleh promosi menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan pada 2005.
Setahun berselang, pada 2006, ia mendapat penugasan sebagai Hakim Tinggi PTTUN Jakarta.
Jabatan tersebut dijalaninya hingga 7 April 2010, ketika ia diangkat menjadi Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pengangkatan tersebut menjadi babak baru dalam perjalanan kariernya di lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.
Dipercaya Menjadi Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung
Setelah lebih dari satu dekade menjadi hakim agung, Yulius kembali mendapatkan kepercayaan menduduki jabatan strategis.
Pada 9 November 2022, ia dilantik sebagai Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung.
Pengangkatannya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 112/P Tahun 2022 tertanggal 2 November 2022.
Ia menggantikan Prof. Dr. Supandi, S.H., M.Hum. yang memasuki masa purnabakti.
Sebagai Ketua Kamar TUN, Yulius memiliki tanggung jawab dalam lingkungan peradilan tata usaha negara di Mahkamah Agung.
Bidang ini berkaitan dengan penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan, termasuk pengujian keputusan dan tindakan badan atau pejabat pemerintahan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perjalanan pengabdiannya, Yulius juga pernah dipercaya memimpin Kelompok Kamar Tata Usaha Negara MA pada 2016.
Ia turut terlibat dalam sejumlah kelompok kerja penyusunan regulasi, di antaranya terkait pembebasan tanah untuk kepentingan umum dan pembangunan serta pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.
Dengan pengalaman panjang di lingkungan peradilan, Yulius kini kembali menjadi sorotan melalui putusan kasasi perkara Gibran keterangan penyetaraan pendidikan SMA Rakabuming Raka.
Perkara tersebut sekaligus menempatkan hakim agung kelahiran Bukittinggi itu dalam salah satu pemberitaan hukum yang mendapat perhatian luas masyarakat Indonesia.
Dihimpun Covesia dari berbagai sumber, termasuk profil resmi Mahkamah Agung dan Ikatan Hakim Indonesia, Yulius memiliki perjalanan panjang di dunia peradilan sebelum akhirnya dipercaya menjadi Hakim Agung dan Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI.










