Menu

Mode Gelap
Dibalik Penyerangan Beruang di Pasaman, Ternyata Sudah Dua Bulan Lalu Lalang di Kebun Warga  Sedang Menyadap Karet, Warga Pasaman Diserang Beruang Madu Kualitas Udara Sumbar Kembali Memburuk, Padang Pariaman Terparah Dugaan Keracunan MBG di MTsN 1 Pauh Pariaman, Korban bertambah Jadi 123 Siswa dan 5 Masih Dirawat  Profil Suahasil Nazara, Menkeu Baru Pengganti Purbaya Yudhi Sadewa Kejari Padang Panjang Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Pasar Sayur Busur

News

Polda Sumbar Pastikan Proses Dugaan Pelecehan Polwa Berjalan Profesional, 9 Saksi Diperiksa

Hajrafiv Satya Nugrahabadge-check

Polda Sumbar Pastikan Proses Dugaan Pelecehan Polwa Berjalan Profesional, 9 Saksi Diperiksa Perbesar

Covesia.co.id –  Polda Sumatera Barat memastikan proses dugaan pelecehan seksual pada salah seorang Polwan berjalan profesional. Sebanyak 9 saksi dalam perkara ini sudah diperiksa dan dimintai keterangan.

Wakil Kapolda Sumatera Barat, Brigjen Pol. Solihin menegaskan institusinya berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional tanpa memandang pangkat maupun jabatan pihak yang diperiksa.

“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional tanpa membedakan pangkat maupun jabatan. Siapa yang terbukti bersalah akan diproses sesuai aturan yang berlaku, namun kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujar Solihin dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Selasa (28/7/2026).

Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh sehingga membutuhkan waktu. Menurutnya, setiap tahapan harus dilakukan secara cermat agar hasil pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam kesempatan itu, Solihin juga memastikan terduga pelaku tidak akan dilantik pada jabatan yang direncanakan selama proses pemeriksaan masih berlangsung. Namun, ia tidak merinci jabatan yang dimaksud.

Kasus tersebut mencuat setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mendampingi seorang Polwan berpangkat Brigadir yang mengaku menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh atasannya di ruang kerja pada 15 Januari 2026.

Sebelumnya, Direktur LBH Padang, Diki Rafiqi, menyebut keluarga korban telah melaporkan dugaan pelanggaran etik ke Bidang Propam Polda Sumbar pada 1 Februari 2026. Selain itu, laporan dugaan tindak pidana juga telah disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumbar pada 16 April 2026.

LBH Padang menilai proses hukum perlu dilanjutkan dan meminta perlindungan terhadap korban selama penanganan perkara berlangsung. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Dibalik Penyerangan Beruang di Pasaman, Ternyata Sudah Dua Bulan Lalu Lalang di Kebun Warga 

15 September 2026 - 17:33 WIB

Sedang Menyadap Karet, Warga Pasaman Diserang Beruang Madu

15 September 2026 - 16:14 WIB

Dugaan Keracunan MBG di MTsN 1 Pauh Pariaman, Korban bertambah Jadi 123 Siswa dan 5 Masih Dirawat 

15 September 2026 - 12:19 WIB

Profil Suahasil Nazara, Menkeu Baru Pengganti Purbaya Yudhi Sadewa

15 September 2026 - 10:42 WIB

Kejari Padang Panjang Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Pasar Sayur Busur

15 September 2026 - 10:22 WIB

Trending Topik News