Menu

Mode Gelap
Pagi Ini Kualitas Udara Padang Kembali Berbahaya, ISPU Tembus 440 Komplotan Curanmor Di Kota Padang Dibekuk, Polisi Ungkap Puluhan TKP Karhutla di Sumatera Mulai Mereda, Hotspot Turun Hingga 43 Persen Pemancing Dilaporkan Jatuh di Tebing Laut Kawasan Bukit Lampu Harga Emas Minggu 13 September 2026 Stabil, Antam Rp2,644 Juta per Gram Indonesia Terkepung Bencana

News

Pasca Viral, Eks Kabiro PBJ Ajukan Cuti “Sekdaprov : Cuti Telah Berakhir”

Hajrafiv Satya Nugrahabadge-check

Pasca Viral, Eks Kabiro PBJ Ajukan Cuti “Sekdaprov : Cuti Telah Berakhir” Perbesar

Covesia.co.id – Mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Provinsi Sumatera Barat, Cerry ternyata mengajukan cuti selama 7 hari pasca video tak senonohnya viral di media sosial.

Namun, cuti tersebut telah berakhir dan sekarang memasuki proses pemeriksaan tim Ad Hoc dalam rangka hukuman disiplin.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar Arry Yuswandi mengatakan cuti yang diberikan kepada Cerry merupakan hak sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Cuti tersebut diberikan agar Cerry memiliki waktu untuk menenangkan diri secara psikologis sebelum menjalani pemeriksaan.

“Cuti merupakan hak ASN yang diberikan kepada yang bersangkutan untuk menenangkan dirinya secara psikologis karena kejadian yang tengah dialaminya, sebelum dilakukan pemeriksaan oleh Tim Ad Hoc secara komprehensif,” kata Arry, Jumat (4/9/2026).

Arry menjelaskan, cuti tahunan selama tujuh hari tersebut diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, tidak ada aturan yang secara khusus melarang ASN mengambil cuti tahunan ketika sedang menghadapi persoalan atau dalam proses pemeriksaan disiplin.

Larangan secara tegas berlaku untuk jenis cuti tertentu, yakni Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).

“Untuk CLTN, PNS yang sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin atau sedang menjalani hukuman disiplin secara tegas tidak dapat diberikan. Namun, yang bersangkutan mengambil cuti tahunan selama tujuh hari, sehingga pemberiannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Arry menegaskan, tidak ada perlakuan khusus terhadap Cerry. Setelah masa cutinya berakhir, proses pemeriksaan tetap berjalan untuk mendalami dugaan pelanggaran disiplin secara menyeluruh.

“Tidak ada perlakuan khusus kita kepada yang bersangkutan. Setelah masa cutinya berakhir, yang bersangkutan mengikuti proses pemeriksaan yang dilakukan Tim Ad Hoc. Proses ini harus kita hormati dan berikan ruang agar berjalan secara objektif dan komprehensif,” tegasnya.

Selain itu, Cerry saat ini sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Biro PBJ Setda Sumbar.

Ia telah dibebastugaskan berdasarkan Surat Keputusan Sekda Sumbar tertanggal 26 Agustus 2026 Nomor 862/4117/BKD-2026.

Untuk memastikan tugas di Biro PBJ tetap berjalan, Pemprov Sumbar menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro PBJ melalui surat perintah Sekda pada tanggal yang sama.

Arry mengatakan, proses pemeriksaan terhadap Cerry masih berlangsung. Jika belum selesai, pemeriksaan akan dilanjutkan pada Senin (7/9/2026).

“Proses pemeriksaan masih berjalan. Kita tunggu hasilnya dan tentu semua tahapan akan dilakukan sesuai ketentuan. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berkomitmen memastikan proses ini berjalan secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Ia juga meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum hasil pemeriksaan resmi disampaikan.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung. Mari kita percayakan prosesnya kepada tim pemeriksa yang sedang bekerja,” pungkas Arry. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Komplotan Curanmor Di Kota Padang Dibekuk, Polisi Ungkap Puluhan TKP

14 September 2026 - 10:28 WIB

Pemancing Dilaporkan Jatuh di Tebing Laut Kawasan Bukit Lampu

13 September 2026 - 09:55 WIB

Daftar 31 SPBU ‘ Nakal’ di Sumbar yang Disanksi Tegas Pertamina

12 September 2026 - 12:39 WIB

BMKG Peringatkan Potensi Bencana Hidrometeorologi di Sumatera Barat

12 September 2026 - 11:27 WIB

Tak Kuat Menanjak di Sitinjau Lauik, Pikap Hantam Truk hingga Masuk Jurang

12 September 2026 - 10:04 WIB

Trending Topik News