Menu

Mode Gelap
Dua Pemuda di Kota Solok Jadi Korban Penikaman, Polisi Buru Tiga Pelaku Pilot Asal Malaysia Ditangkap Selundupkan 25 Kg Ekstasi, Terancam Hukuman Mati Hari Pertama Jadi Kapolres Payakumbuh, AKBP Irwan Andeta Silaturrahmi Dengan Insan Pers Razia Hiburan Malam di Padang Pariaman, Satpol PP Amankan 9 Pemandu Lagu David Wewe Minta Doa dan Dukungan Warga Sumbar Jelang Puncak Hoegeng Awards 2026 PERADI Padang Buka Pendaftaran PKPA, Siapkan Calon Advokat Profesional

Ekonomi dan Bisnis

Pagi Ini 20 Juli 2026,Harga Emas Antam Turun Rp4.000 per Gram, Kini Dibanderol Rp2,610 Juta

badge-check

Pagi Ini 20 Juli 2026,Harga Emas Antam Turun Rp4.000 per Gram, Kini Dibanderol Rp2,610 Juta Perbesar

Covesia.co.id – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan pada perdagangan Senin (20/7/2026).

Dibandingkan hari sebelumnya, harga emas Antam turun sebesar Rp4.000 per gram.

Kini, harga emas Antam ukuran 1 gram dipatok sebesar Rp2.610.000, turun dari posisi sebelumnya yang berada di level Rp2.614.000 per gram.

Penurunan juga terjadi pada harga buyback atau pembelian kembali emas Antam yang kini berada di angka Rp2.341.000 per gram.

Pergerakan harga emas menjadi perhatian para pelaku pasar dan investor karena dipengaruhi berbagai faktor.

Mulai dari fluktuasi harga emas global, pergerakan nilai tukar rupiah, hingga kondisi ekonomi internasional.

Meski mengalami koreksi, emas masih menjadi salah satu instrumen investasi terhadap inflasi dalam jangka panjang.

Berikut daftar harga emas Antam pada Senin (20/7/2026):
0,5 gram: Rp1.355.000
1 gram: Rp2.610.000
2 gram: Rp5.160.000
3 gram: Rp7.715.000
5 gram: Rp12.825.000
10 gram: Rp25.595.000
25 gram: Rp63.862.000
50 gram: Rp127.645.000
100 gram: Rp255.212.000
250 gram: Rp637.765.000
500 gram: Rp1.275.320.000
1.000 gram (1 kilogram): Rp2.550.600.000

Bagi masyarakat yang berencana melakukan transaksi jual maupun beli emas, perlu memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen yang dipotong langsung dari nilai transaksi.

Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, yakni sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen bagi pembeli yang belum memiliki NPWP.

Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti pemotongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan kembali terkoreksinya harga emas pada awal pekan ini, sebagian investor memanfaatkan momentum tersebut untuk menambah kepemilikan logam mulia.

Namun, keputusan investasi tetap perlu mempertimbangkan kondisi pasar serta tujuan keuangan masing-masing agar sesuai dengan strategi investasi jangka panjang. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Cek Rekening Kamu, Hari Ini Pemerintah Mulai Salurkan Bansos Tahap 3

20 Juli 2026 - 10:04 WIB

MagangHub Kemnaker Gelombang 1 Resmi Dibuka hingga 28 Juli 2026

17 Juli 2026 - 10:41 WIB

OPEC+ Naikkan Target Produksi, Hari Ini Harga Minyak Dunia Melemah

6 Juli 2026 - 11:05 WIB

Cabai Merah dan BBM Bergejolak, Inflasi Sumatera Barat Tembus 4,70 Persen

1 Juli 2026 - 20:27 WIB

Kripik Balado Uni Yen, Bukti Mentalitas Seorang Ibu Dalam Membangun Usaha Saat Pandemi Covid-19

24 Juni 2026 - 15:54 WIB

Trending Topik Ekonomi dan Bisnis