Menu

Mode Gelap
Divonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid Ajukan Banding Sempat Lumpuh 7,5 Jam, Arus Lalu Lintas di Lembah Anai Kembali Normal Perlindungan Hukum bagi Santri di Tengah Intoleransi Intra-Umat Longsor Tutup Jalur Lembah Anai, Akses Padang–Bukittinggi Putus Total Korban TPPO di Myanmar Asal Sumbar Dipulangkan, Kini di Shelter BP3MI LBH Sumbar: Lemahnya Pengawasan Picu Pembakaran Hutan Berulang

News

Operasi Sikat Singgalang 2026, Tim Klewang Polresta Padang Gulung Pencuri HP di Pasar Siteba

badge-check

Operasi Sikat Singgalang 2026, Tim Klewang Polresta Padang Gulung Pencuri HP di Pasar Siteba Perbesar

Covesia.co.id –  Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil mengamankan seorang pria berinisial BS yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dua unit telepon genggam di kawasan Pasar Raya Padang. Penangkapan dilakukan saat jajaran kepolisian menggelar Operasi Sikat Singgalang 2026.

Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Padang, IPTU Adrian Afandi, mengatakan tersangka ditangkap pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Pasar Siteba, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.

Menurut Adrian, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang kehilangan dua unit handphone merek Samsung di kawasan Jalan Pasar Baru, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat.

Peristiwa itu terjadi ketika korban memarkirkan sepeda motornya untuk berbelanja. Saat meninggalkan kendaraan, korban menyimpan dua unit handphone di saku sepeda motor.

Namun, ketika kembali, kedua perangkat tersebut sudah tidak berada di tempatnya.

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang,” ujar Adrian.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh dari masyarakat, Tim 1 Klewang bergerak menuju kawasan Pasar Siteba yang diduga menjadi lokasi keberadaan pelaku.

Sesampainya di lokasi, petugas menemukan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan hasil penyelidikan sedang berada di trotoar pasar. Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah mengambil dua unit handphone milik korban yang ditinggalkan di saku sepeda motor,” jelas Adrian.

Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/553/VI/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tanggal 12 Juni 2026. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan guna menghindari tindak kejahatan. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Divonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid Ajukan Banding

31 Juli 2026 - 09:06 WIB

Sempat Lumpuh 7,5 Jam, Arus Lalu Lintas di Lembah Anai Kembali Normal

31 Juli 2026 - 06:44 WIB

Longsor Tutup Jalur Lembah Anai, Akses Padang–Bukittinggi Putus Total

30 Juli 2026 - 23:56 WIB

Korban TPPO di Myanmar Asal Sumbar Dipulangkan, Kini di Shelter BP3MI

30 Juli 2026 - 21:17 WIB

LBH Sumbar: Lemahnya Pengawasan Picu Pembakaran Hutan Berulang

30 Juli 2026 - 18:53 WIB

Trending Topik News