Menu

Mode Gelap
Longsor Tutup Jalur Lembah Anai, Akses Padang–Bukittinggi Putus Total Korban TPPO di Myanmar Asal Sumbar Dipulangkan, Kini di Shelter BP3MI LBH Sumbar: Lemahnya Pengawasan Picu Pembakaran Hutan Berulang Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara Warga Sumbar Korban TPPO di Myanmar Berhasil Dipulangkan ke Indonesia Prabowo Resmi Naikkan Tukin TNI, Prajurit Terima Rp 2,5 Juta Perbulan

News

Oknum PNS Samsat Kota Solok Diduga Gelapkan Uang Pajak Warga, Raup Jutaan Rupiah

badge-check

Oknum PNS Samsat Kota Solok Diduga Gelapkan Uang Pajak Warga, Raup Jutaan Rupiah Perbesar

Covesia.co.id – Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial HG (48) yang bertugas di Kantor Samsat Kota Solok langsung ditahan oleh Satreskrim Polres Solok Kota setelah memenuhi panggilan untuk diperiksa dalam dugaan penggelapan uang pajak warga pada Senin (6/7/2026).

HG langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik setelah adanya dia alat bukti lebih yang menyeretnya ke tanah hukum  pidana.

Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Daslucky Okyusran, mengatakan kasus ini terungkap setelah seorang warga berinisial ZBO melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya.

“Ada warga lapor ke Polres Solok Kota perihal penipuan dan penggelapan uang untuk membayar pajak kendaraan. Dari situ kami mulai melakukan penyelidikan dan memanggil HG untuk diperiksa. Setelah memenuhi dua alat bukti lebih, HG kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka, ” Ucap Kasat Reskrim, Selasa (7/7/2026).

Disampaikan Lucky, Korban sebelumnya mempercayakan pengurusan pembayaran pajak sekaligus proses balik nama dua unit kendaraan kepada HG karena yang bersangkutan merupakan pegawai Samsat.

Pada Agustus 2025, korban menyerahkan uang sebesar Rp7,7 juta kepada tersangka. Dana tersebut terdiri dari Rp4 juta untuk pembayaran pajak dan balik nama mobil Suzuki Mega Carry BA 8146 MP serta Rp3,7 juta untuk pembayaran pajak mobil Toyota Yaris BA 1264 PA.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, uang tersebut tidak pernah disetorkan untuk pembayaran pajak maupun pengurusan administrasi kendaraan.

Akan tetapi seluruh uang itu justru digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.

“Tersangka menerima uang dari korban dengan alasan akan mengurus pembayaran pajak dan balik nama kendaraan. Namun uang tersebut dipakai untuk membayar utang pribadinya,” ujar Daslucky lagi.

Untuk menghindari kecurigaan korban, HG terus memberikan alasan bahwa proses pengurusan dokumen masih berlangsung di Padang. Padahal, selama sekitar delapan bulan, STNK dan BPKB milik korban hanya disimpan di laci meja kerja tersangka tanpa pernah diproses.

Pada April 2026, tersangka akhirnya mengembalikan seluruh dokumen kendaraan kepada korban. Namun, tidak ada bukti pembayaran pajak maupun dokumen yang menunjukkan proses balik nama telah dilakukan.

Merasa dirugikan, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Solok Kota pada 25 Juni 2026.

Selain kasus yang dilaporkan ZBO, penyidik juga menemukan sedikitnya tiga korban lain yang diduga mengalami modus serupa. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban tambahan.

“Saat ini sudah ada tiga korban lain yang melapor dengan modus yang sama. Penyidikan masih terus kami kembangkan,” kata Daslucky.

Atas perbuatannya, HG dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Polres Solok Kota mengimbau masyarakat untuk tidak menyerahkan uang maupun dokumen kendaraan kepada oknum petugas secara pribadi.

Masyarakat diminta melakukan pembayaran melalui loket resmi serta selalu meminta bukti pembayaran yang sah sebagai langkah antisipasi terhadap tindak penyalahgunaan wewenang. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Longsor Tutup Jalur Lembah Anai, Akses Padang–Bukittinggi Putus Total

30 Juli 2026 - 23:56 WIB

Korban TPPO di Myanmar Asal Sumbar Dipulangkan, Kini di Shelter BP3MI

30 Juli 2026 - 21:17 WIB

LBH Sumbar: Lemahnya Pengawasan Picu Pembakaran Hutan Berulang

30 Juli 2026 - 18:53 WIB

Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara

30 Juli 2026 - 15:24 WIB

Warga Sumbar Korban TPPO di Myanmar Berhasil Dipulangkan ke Indonesia

30 Juli 2026 - 15:01 WIB

Trending Topik News