Menu

Mode Gelap
Divonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid Ajukan Banding Sempat Lumpuh 7,5 Jam, Arus Lalu Lintas di Lembah Anai Kembali Normal Perlindungan Hukum bagi Santri di Tengah Intoleransi Intra-Umat Longsor Tutup Jalur Lembah Anai, Akses Padang–Bukittinggi Putus Total Korban TPPO di Myanmar Asal Sumbar Dipulangkan, Kini di Shelter BP3MI LBH Sumbar: Lemahnya Pengawasan Picu Pembakaran Hutan Berulang

News

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp809,5 Miliar

badge-check

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp809,5 Miliar Perbesar

Covesia.co.id  – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.

Vonis ini langsung dibacakan oleh ketua majelis hakim purwanto s. Abdullah dalam sidang yang digelar pada selasa (30/6/2026)  dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Tahun Anggaran 2020–2022.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tak hanya itu, hakim juga menghukum Nadiem untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp809,5 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Majelis hakim menilai hukuman tersebut dijatuhkan setelah mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan maupun meringankan terdakwa.

Hal yang memberatkan, menurut hakim, adalah perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, tindak pidana tersebut disebut dilakukan secara sistematis sehingga menimbulkan dampak yang luas.

Sementara itu, keadaan yang meringankan yakni Nadiem belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya dan bersikap kooperatif selama proses persidangan.

Meski demikian, putusan majelis hakim tidak diambil secara bulat. Salah seorang anggota majelis hakim, Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Menurutnya, unsur-unsur dakwaan jaksa tidak terbukti sehingga terdakwa seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung. Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar. Jaksa juga meminta perampasan harta terdakwa senilai Rp4,87 triliun yang dinilai tidak sebanding dengan penghasilan sah dan diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Dengan putusan tersebut, Nadiem masih memiliki hak untuk menyatakan menerima putusan, mengajukan banding, maupun menempuh upaya hukum lain sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Divonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid Ajukan Banding

31 Juli 2026 - 09:06 WIB

Sempat Lumpuh 7,5 Jam, Arus Lalu Lintas di Lembah Anai Kembali Normal

31 Juli 2026 - 06:44 WIB

Longsor Tutup Jalur Lembah Anai, Akses Padang–Bukittinggi Putus Total

30 Juli 2026 - 23:56 WIB

Korban TPPO di Myanmar Asal Sumbar Dipulangkan, Kini di Shelter BP3MI

30 Juli 2026 - 21:17 WIB

LBH Sumbar: Lemahnya Pengawasan Picu Pembakaran Hutan Berulang

30 Juli 2026 - 18:53 WIB

Trending Topik News