Menu

Mode Gelap
Hujan Lebat, Warga Pasaman Dilaporkan Tersapu Banjir Bandang KONI Pessel Pastikan Mundur Jika Porprov Tetap Digelar 2–14 Oktober 2026 Sempat Tersingkir, Tim Fahmil Qur’an Sumbar Akhirnya Lolos ke Semifinal MTQ Nasional Ada Aset Pemprov Sumbar Diduga Dimanfaatkan Swasta Tanpa Bagi Hasil Bupati Pasaman Barat Lantik 15 Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya Ramai Video PETI di Media Sosial, LBH Padang : Bukti Penegak Hukum di Sumbar Tak Berkuku

News

 Modus Ekspedisi, Satresnarkoba Polresta Bukittinggi Ungkap Keberadaan 41 Kg Ganja Kering

Hajrafiv Satya Nugrahabadge-check

 Modus Ekspedisi, Satresnarkoba Polresta Bukittinggi Ungkap Keberadaan 41 Kg Ganja Kering Perbesar

Covesia.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bukittinggi berhasil mengungkap kasus 41 kilogram ganja kering siap edar di dua lokasi berbeda dan mengamankan dua tersangka. Kasus ini bermula dari pengiriman dua paket ganja kering melalui jasa Ekspedisi ke Bandung, Jawa Barat.

Kasat Resnarkoba Polresta Bukittinggi, AKP M. Arvi menyebutkan pihaknya mendapat laporan dari salah satu perusahaan jasa pengiriman barang pada Selasa (30/6/2026) sore. Dimana barang berupa dua paket yang dikirim tersebut dicurigai berisi narkotika jenis ganja.

“Awalnya anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi mendapatkan informasi dari pihak jasa pengiriman mengenai adanya dua paket yang dicurigai berisi narkotika jenis ganja,” ujar AKP M. Arvi, Rabu (1/7/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung mendatangi kantor ekspedisi di kawasan Jalan By Pass, Kelurahan Aur Kuning, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB), Kota Bukittinggi.

Dengan disaksikan warga setempat, polisi membuka dua paket mencurigakan yang dibungkus plastik hitam. Hasil pemeriksaan mengungkap paket tersebut berisi dua bal ganja yang dibalut lakban cokelat dan diduga akan dikirim ke wilayah Bandung.

Setelah memastikan isi paket, polisi tidak langsung melakukan penyitaan, melainkan menyusun strategi untuk menangkap pelaku. Petugas melakukan pengintaian di sekitar kantor ekspedisi hingga pengirim paket datang mengambil atau mengurus pengiriman barang tersebut.

Sekitar pukul 18.00 WIB, seorang pria berinisial HZ (35), warga Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, datang ke lokasi. Tanpa perlawanan, HZ langsung diamankan petugas.

“Saat diinterogasi dan diperlihatkan rekaman CCTV, tersangka mengakui bahwa paket berisi ganja tersebut merupakan miliknya yang rencananya akan dikirim ke Bandung,” kata AKP M. Arvi.

Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita satu unit telepon genggam merek Infinix serta uang tunai sebesar Rp300 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengiriman narkotika tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, HZ mengaku hanya menjalankan perintah rekannya berinisial MS (27), seorang wiraswasta asal Bukittinggi.

Berbekal keterangan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan. Pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB, MS berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Simpang Balai Limo, Jorong Tanjung Medan, Nagari Biaro Gadang, Kabupaten Agam.

Penggeledahan di rumah kontrakan MS mengungkap temuan yang jauh lebih besar. Polisi menemukan 39 paket ganja yang telah dikemas menggunakan lakban cokelat dan diduga siap diedarkan.

“Di rumah kontrakan saudara MS, kami menemukan barang bukti tambahan berupa 39 paket ganja siap edar. Selain itu juga diamankan lakban, aluminium foil, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika,” jelas AKP M. Arvi.

Secara keseluruhan, polisi menyita 41 paket ganja dengan total berat sekitar 41 kilogram, yang diduga akan dipasarkan ke wilayah Jawa Barat melalui jalur ekspedisi.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolresta Bukittinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan pemasok, asal barang haram itu, serta pihak penerima di Bandung.

Polisi menduga kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang memanfaatkan jasa pengiriman barang sebagai modus untuk mengelabui petugas. (*)

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Hujan Lebat, Warga Pasaman Dilaporkan Tersapu Banjir Bandang

18 September 2026 - 20:45 WIB

Sempat Tersingkir, Tim Fahmil Qur’an Sumbar Akhirnya Lolos ke Semifinal MTQ Nasional

18 September 2026 - 17:02 WIB

Ada Aset Pemprov Sumbar Diduga Dimanfaatkan Swasta Tanpa Bagi Hasil

18 September 2026 - 16:01 WIB

Bupati Pasaman Barat Lantik 15 Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya

18 September 2026 - 14:21 WIB

Ramai Video PETI di Media Sosial, LBH Padang : Bukti Penegak Hukum di Sumbar Tak Berkuku

18 September 2026 - 13:49 WIB

Trending Topik News