Covesia.co.id – Kasus memilukan terjadi di Kabupaten Tangerang, Banten. Seorang ibu berinisial N diduga tega menjual anak kandungnya yang masih berusia 12 tahun kepada seorang pria berinisial D untuk dinikahkan secara siri. Ironisnya, pria tersebut diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, yakni paman korban sendiri.
Kasus ini terungkap setelah ayah kandung korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Meski telah bercerai dengan ibu korban, sang ayah masih rutin berkomunikasi dengan anaknya. Namun, sejak beberapa waktu terakhir ia kehilangan kontak hingga akhirnya mendapat informasi bahwa putrinya telah dinikahkan.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang, Iptu Ganda Putra Rezeki Sihombing, menjelaskan bahwa korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar ditemukan tinggal bersama pria yang mengaku sebagai suaminya di sebuah rumah kontrakan di wilayah Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Saat didatangi petugas, keduanya bahkan menunjukkan surat nikah siri sebagai bukti hubungan mereka.
Hasil penyelidikan polisi mengungkap fakta yang lebih mengejutkan. Sebelum dinikahkan, korban diduga telah mengalami kekerasan seksual. Polisi menyebut tindakan tersebut terjadi atas persetujuan ibu korban yang mempertemukan anaknya dengan pelaku di sebuah penginapan. Dalam pertemuan itu, ibu korban menerima uang sebesar Rp1 juta, sementara korban diberi uang Rp200 ribu.
Menurut keterangan polisi, motif utama sang ibu melakukan tindakan tersebut diduga karena terlilit utang. Pelaku D kemudian memberikan uang sebesar Rp14 juta yang disebut sebagai mahar pernikahan siri. Namun aparat menilai pernikahan tersebut merupakan bentuk pemaksaan perkawinan terhadap anak yang dilarang oleh undang-undang.
“Korban mengaku tidak menginginkan pernikahan itu, namun takut kepada ibunya sehingga menuruti keinginan tersebut,” ungkap pihak kepolisian dalam keterangannya.
Saat ini korban telah diamankan dan mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma yang dialaminya. Polisi menyebut kondisi korban mulai membaik setelah mendapatkan pendampingan dari petugas dan psikolog.
Atas kasus tersebut, ibu korban dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terkait pemaksaan perkawinan. Sementara pelaku D dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak terkait dugaan persetubuhan terhadap anak. Keduanya terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Kasus ini kembali menjadi peringatan bahwa praktik perkawinan anak dan eksploitasi terhadap anak masih menjadi ancaman serius. Aparat mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi kekerasan, eksploitasi, atau pemaksaan perkawinan terhadap anak di lingkungan sekitar.










