Covesia.co.id – Penolakan terhadap LGBT di Sumatera Barat muncul dari Mantan Anggota DPR RI periode 2009–2014, Taslim Chaniago.
Dirinya menilai diperlukan aturan yang khusus dan tegas untuk perilaku yang bertentangan dengan falsafah Minangkabau ini.
Taslim mengatakan masyarakat Sumatera Barat yang masih berpegang teguh pada falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) tidak menerima segala bentuk penyimpangan seksual.
Menurutnya, meski belum terdapat peraturan daerah yang secara khusus mengatur LGBT, nilai-nilai yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan nagari telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari.
“Fenomena ini sudah sangat meresahkan. LGBT tidak akan diterima di negeri beradat ini yang bersandar pada falsafah Minangkabau, Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Peraturan khusus mengenai LGBT memang belum ada, namun melalui Perda Nomor 7 Tahun 2018 sudah sangat jelas nilai-nilai yang menjadi pedoman masyarakat kita,” kata Taslim kepada Covesia.co.id, Rabu (22/7/2026).
Ia menilai langkah pencegahan melalui edukasi saja belum cukup. Pemerintah perlu menghadirkan regulasi yang lebih spesifik disertai penegakan aturan yang lebih tegas.
“Pencegahan melalui edukasi saja sudah tidak cukup. Aturan yang lebih khusus dan lebih tegas dibutuhkan agar memiliki efek jera terhadap segala bentuk penyimpangan,” ujarnya.
Taslim juga mendorong Pemerintah maupun DPRD Sumbar untuk mengambil langkah konkret dalam menyusun regulasi untuk memperkuat upaya pencegahan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Selain itu, ia mengajak generasi muda Minangkabau untuk memahami dan mengamalkan nilai-nilai ABS-SBK sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat.
“Kepada generasi muda, pahamilah falsafah Minangkabau karena itulah pondasi yang Tak Lakang Dek Paneh, Tak Lapuak Dek Hujan. Resapilah falsafah tersebut karena mengandung nilai-nilai luhur yang menjadi pegangan dalam menjalani kehidupan,” tutupnya. (*)











