Covesia.co.id – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Nasional Solok–Padang, tepatnya di Jorong Gaduang Dama, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Insiden yang melibatkan mobil pikap Mitsubishi L-300 dan truk tronton tangki itu mengakibatkan dua orang mengalami luka-luka.
Kasat Lantas Polres Solok IPTU Rido mengatakan, kecelakaan bermula saat mobil Mitsubishi L-300 Pick Up bernomor polisi BA 9619 BY yang dikemudikan Dafri Naldi (51) melaju dari arah Solok menuju Padang.
Setibanya di lokasi kejadian yang merupakan tikungan dengan jarak pandang terbatas, pengemudi diduga berusaha mendahului kendaraan yang berada di depannya. Namun, manuver tersebut membuat kendaraan melebar ke jalur kanan hingga memasuki lajur berlawanan.
“Saat kendaraan mendahului di tikungan, mobil masuk ke jalur lawan. Pada saat bersamaan datang sebuah Mitsubishi Truk Tronton Tangki BA 9829 VU dari arah Padang menuju Solok sehingga tabrakan tidak dapat dihindari,” ujar IPTU Rido dalam laporannya.
Truk tangki tersebut dikemudikan Sulaiman (46), warga Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.
Akibat benturan keras, pengemudi pikap mengalami luka-luka dan benturan di sejumlah bagian tubuh. Sementara penumpangnya, Kevin Pangestu (26), mengalami patah tulang pada lengan kanan serta luka-luka.
Kedua korban segera dievakuasi ke RSUD Arosuka untuk mendapatkan penanganan medis.
Sementara itu, kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan mengalami kerusakan cukup parah dan telah diamankan di Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Solok sebagai barang bukti.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), kondisi jalan saat kecelakaan terjadi beraspal, dalam keadaan kering, berada di tikungan dengan permukaan bergelombang, serta memiliki jarak pandang yang terbatas. Arus lalu lintas saat itu dilaporkan relatif sepi dengan cuaca cerah.
Polisi menduga kecelakaan dipicu oleh kelalaian pengemudi mobil pikap saat mendahului kendaraan di lokasi yang tidak memungkinkan.
Atas kejadian tersebut, penyidik Satlantas Polres Solok telah menerbitkan Laporan Polisi Nomor LP/A/69/VII/2026/SPKT/SATLANTAS/POLRES SOLOK/POLDA SUMBAR dan menjerat pengemudi Mitsubishi L-300 dengan Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut. Namun, dua orang mengalami luka ringan dan kerugian materi diperkirakan mencapai Rp35 juta. Polisi mengimbau seluruh pengguna jalan agar lebih berhati-hati, terutama saat melintas di ruas jalan bertikungan, serta tidak memaksakan mendahului kendaraan apabila kondisi jalan tidak memungkinkan. (*)










