Covesia.co.id — Kualitas udara Kota Padang memburuk pada Senin (7/9/2026) pagi dan masuk kategori sangat tidak sehat.
Berdasarkan pemantauan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Barat, nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) mencapai 299 dengan parameter kritis Particulate Matter 2.5 (PM2.5).
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Sumatera Barat, Desrizal mengatakan tingginya konsentrasi PM2.5 menjadi salah satu indikator memburuknya kualitas udara di Kota Padang.
“Berdasarkan hasil pemantauan kualitas udara, nilai ISPU adalah 299 dengan parameter kritis PM2.5. Kualitas udara Kota Padang berada pada kategori sangat tidak sehat,” kata Desrizal.
Ia menjelaskan, konsentrasi PM2.5 dalam 24 jam terakhir berada pada rentang 49 hingga 568 mikrogram per meter kubik (µg/m³). Sementara rata-rata konsentrasi PM2.5 tercatat mencapai 249 µg/m³.
Menurut Desrizal, kondisi udara mulai memburuk sejak Minggu (6/9/2026) malam. Pada pukul 20.00 WIB, konsentrasi PM2.5 tercatat 193 µg/m³ dan terus meningkat hingga berada di kisaran 300 µg/m³ pada pukul 04.00 dan 05.00 WIB, Senin pagi.
“Terjadi peningkatan signifikan konsentrasi PM2.5 sejak sore hingga malam hari yang diduga dipengaruhi oleh kabut asap dan sumber emisi lokal,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, masyarakat diminta mengurangi paparan udara luar dan membatasi aktivitas di luar ruangan, terutama ketika kualitas udara berada pada kategori sangat tidak sehat.
“Masyarakat diimbau menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan dan mengurangi aktivitas di luar ruangan, terutama pagi hingga malam hari,” kata Desrizal.
DLH Sumbar juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah maupun lahan yang dapat memperburuk kondisi udara.
Selain itu, warga diminta menghindari aktivitas fisik berat di luar ruangan. Kelompok rentan seperti anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta masyarakat dengan gangguan pernapasan juga diminta mendapat perlindungan lebih.
“Kita juga mengimbau masyarakat menghindari aktivitas fisik berat di luar ruangan serta melindungi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, ibu hamil dan penderita gangguan pernapasan,” tuturnya.
Kondisi tersebut terjadi setelah Pemko Padang sebelumnya menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 400.7.11/8/DKK-PDG/2026 tentang Mitigasi Kabut Asap terhadap Kesehatan.
Surat edaran itu dikeluarkan menyusul penurunan kualitas udara di Kota Padang dalam beberapa hari terakhir. (*)










