Menu

Mode Gelap
Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara Warga Sumbar Korban TPPO di Myanmar Berhasil Dipulangkan ke Indonesia Prabowo Resmi Naikkan Tukin TNI, Prajurit Terima Rp 2,5 Juta Perbulan Di Tengah Curah Hujan Tinggi, Ada 8 Titik Api Muncul di Sumbar Hari Ini PN Pekanbaru Bacakan Vonis Gubernur Riau Nonaktif Pemko Padang Matangkan Persiapan Menuju Kota Gastronomi Dunia

News

Korupsi Jembatan Sikabu Padang Pariaman yang Roboh, Kejati Sumbar Tahan 3 Tersangka

badge-check

Korupsi Jembatan Sikabu Padang Pariaman yang Roboh, Kejati Sumbar Tahan 3 Tersangka Perbesar

Covesia.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek Rehabilitasi dan Rekonstruksi Jembatan Sikabu di Nagari Kayu Gadang, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (23/6/2026).

Ketiga tersangka yang ditahan memiliki peran berbeda dalam proyek bernilai puluhan miliar tersebut. Mereka adalah BB selaku Direktur PT Maidah Rekajaya (penyedia pekerjaan), A selaku Kuasa Direksi, dan Y yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sekaligus Aparatur Sipil Negara (ASN) pada BPBD Kabupaten Padang Pariaman.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Arjuna, menjelaskan bahwa proyek pembangunan jembatan ini bersumber dari anggaran BPBD Kabupaten Padang Pariaman dengan nilai kontrak mencapai Rp 25,42 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, pengerjaan proyek diduga kuat mengabaikan standar yang berlaku.

“Dalam pelaksanaan pekerjaan diduga tidak memperhatikan aspek kajian teknis, sehingga berakibat robohnya jembatan dan tidak tahan terhadap kondisi banjir besar,” ujar Arjuna dalam konferensi pers di Padang, Selasa.

Akibat kelalaian struktur dan teknis tersebut, infrastruktur yang diharapkan menjadi urat nadi transportasi warga itu justru rusak parah hingga roboh saat dihantam debit air tinggi.

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar, tindakan para tersangka memicu kerugian yang fantastis.

“Kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumatera Barat mencapai Rp 7,5 miliar,” kata Arjuna.

Di sisi lain, Arjuna menambahkan bahwa tim penyidik telah melakukan langkah penyitaan aset selama proses penyidikan berlangsung. Saat ini, uang tunai puluhan juta rupiah telah diamankan sebagai barang bukti.

“Penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp 96,5 juta yang berasal dari pengembalian kerugian yang telah dinikmati salah seorang tersangka,” ucapnya memungkasi.

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka kini telah dijebloskan ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara

30 Juli 2026 - 15:24 WIB

Warga Sumbar Korban TPPO di Myanmar Berhasil Dipulangkan ke Indonesia

30 Juli 2026 - 15:01 WIB

Prabowo Resmi Naikkan Tukin TNI, Prajurit Terima Rp 2,5 Juta Perbulan

30 Juli 2026 - 13:54 WIB

Di Tengah Curah Hujan Tinggi, Ada 8 Titik Api Muncul di Sumbar

30 Juli 2026 - 13:34 WIB

Hari Ini PN Pekanbaru Bacakan Vonis Gubernur Riau Nonaktif

30 Juli 2026 - 09:48 WIB

Trending Topik News