Covesia.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang berhasil mengungkap aksi pencurian lintas provinsi yang menyasar sejumlah toko di Kota Padang.
Tiga pelaku yang berasal dari Medan, Sumatera Utara, diamankan setelah aksi mereka dipergoki dan sempat ditangkap warga sebelum diserahkan kepada polisi.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, mengatakan penangkapan ketiga pelaku dilakukan oleh Tim I Klewang Satreskrim yang dipimpin Kanit VI Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Ipda Ryan Fermana pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Ketiga pelaku merupakan komplotan yang baru datang dari Medan, Sumatera Utara, dan sengaja melancarkan aksi pencurian di Kota Padang,” kata Kompol M. Yasin dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RKH (47), seorang wiraswasta asal Kabupaten Deli Serdang, serta dua perempuan berinisial NE (42) dan SWH (49) yang berstatus ibu rumah tangga dan berasal dari Kota Medan.
Menurut Yasin, kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat mengenai diamankannya tiga orang yang diduga melakukan pencurian di sejumlah toko serba Rp35.000.
Aksi tersebut dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni di kawasan Bandar Buat, Simpang Tinju, dan Toko Raja Serba 35.000 di Jalan Adinegoro, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim I Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung menuju lokasi dan mengamankan para pelaku yang telah diserahkan warga. Saat diinterogasi, ketiganya mengakui telah melakukan pencurian dan mengungkapkan bahwa barang hasil curian masih disimpan di dalam mobil rental yang mereka gunakan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa enam helai celana jeans merek F-One, dua unit mikrofon, dua bilah pisau dapur, satu unit hair dryer, satu buah solder, satu unit speaker portabel, serta dua unit kipas angin portabel. Selain itu, satu unit mobil rental yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan aksi kejahatan juga turut diamankan.
“Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kompol M. Yasin.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).










