Menu

Mode Gelap
Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara Warga Sumbar Korban TPPO di Myanmar Berhasil Dipulangkan ke Indonesia Prabowo Resmi Naikkan Tukin TNI, Prajurit Terima Rp 2,5 Juta Perbulan Di Tengah Curah Hujan Tinggi, Ada 8 Titik Api Muncul di Sumbar Hari Ini PN Pekanbaru Bacakan Vonis Gubernur Riau Nonaktif Pemko Padang Matangkan Persiapan Menuju Kota Gastronomi Dunia

News

Komisi V DPRD Sumbar Siapkan Perda Khusus Penanggulangan LGBT

badge-check

Komisi V DPRD Sumbar Siapkan Perda Khusus Penanggulangan LGBT Perbesar

Covesia.co.id – Komisi V DPRD Sumatera Barat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Sumatera Barat di Gedung DPRD Sumbar, Kamis (23/7/2026). Rapat ini secara khusus membahas upaya teknis dan perumusan Peraturan Daerah (Perda) terkait penanggulangan LGBT di Sumatera Barat.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi V DPRD Sumbar, Lazuardi Erman, didampingi Anggota Komisi V, Syofyan Hendri. Lazuardi menegaskan bahwa hasil dari RDP ini memiliki kedudukan resmi karena merupakan rapat komisi yang telah dijadwalkan dalam Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumbar.

“Pertemuan yang saat ini sedang dilaksanakan merupakan rapat resmi Komisi V yang sudah terjadwal di Bamus. Komisi V dan Mahasiswa sudah sepakat mengenai fenomena LGBT ini harus diselesaikan melalui regulasi yang jelas dan mengikat, bukan lagi sekadar seruan,” tegas Lazuardi.

Fenomena LGBT yang kian marak dalam keseharian masyarakat Sumatera Barat dinilai telah menimbulkan keresahan. Oleh karena itu, forum ini menjadi wadah untuk menyampaikan aspirasi mahasiswa sekaligus mengerucutkan langkah menuju penyusunan regulasi daerah yang konkret.

Komisi V DPRD Sumbar sebelumnya telah mengarahkan berbagai dinas terkait, mulai dari Dinas Kesehatan hingga Dinas Pendidikan, untuk melakukan usaha pencegahan melalui edukasi sesuai bidang masing-masing. Namun, dari sisi regulasi, DPRD Sumbar bersama tim ahli hukum kini tengah melakukan pengkajian mendalam terkait alternatif payung hukum yang sesuai.

Salah satu alternatif kuat yang dipertimbangkan adalah pembentukan Ranperda tentang Tindak Pidana Adat.

“Ranperda Tindak Pidana Adat saat ini tengah menjadi pilihan untuk dipertimbangkan. Tujuan pastinya agar setiap kabupaten dan kota memiliki kepastian hukum yang sama, dengan tetap bersandar pada hukum nasional yang kokoh seperti KUHP terbaru, Perpres Nomor 111, dan PP Nomor 55 Tahun 2005,” tambah Lazuardi.

Pelaksanaan RDP ini merupakan bentuk respons cepat terhadap keresahan masyarakat mengenai keberadaan LGBT di lingkungan mereka. Dalam proses penyusunan regulasi ini, data-data dari DP3AP2KB dan rumah sakit pemerintah Sumatera Barat akan digunakan sebagai bahan acuan.

Anggota Komisi V DPRD Sumbar, Syofyan Hendri, menyampaikan bahwa dokumen hasil kajian dan Focus Group Discussion (FGD) yang telah disusun oleh mahasiswa akan diserahkan kepada sekretariat serta tim ahli untuk dikaji secara mendalam hingga nantinya siap dibawa ke rapat paripurna.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan mahasiswa, Donal Syafriadi, memaparkan pandangan dari aspek hukum. Donal menyebutkan bahwa pembatasan hak individu diatur dalam Pasal 28J Ayat (2) UUD 1945 guna menjaga norma dan ketertiban umum.

“Undang-undang menjadi pagar pembatas untuk warga negara. Melalui Perpres No. 111 Tahun 2025, ini menjadi jalan bagi Pemprov Sumbar untuk menggunakan hak Otonomi Daerah dalam meluncurkan Perda terkait LGBT,” terang Donal.

Fajar Erlangga, perwakilan mahasiswa lainnya, menyoroti pentingnya edukasi kesehatan dan pengawasan terhadap pengaruh media sosial yang menampilkan budaya barat yang memengaruhi perilaku masyarakat.

Sementara itu, Chairunnisa, mahasiswa Farmasi Universitas Andalas, menekankan pentingnya penyediaan fasilitas rehabilitasi dan pembinaan bagi individu yang terjangkit LGBT.

Lebih lanjut, Ketua BEM Universitas Andalas, Shabbarin Syakur, memberikan dua saran terkait skema regulasi kepada Komisi V DPRD Sumbar. Pertama, melakukan amandemen pada Perda Ketertiban Umum, dan kedua, menyusun Perda Khusus mengenai penanggulangan LGBT.

“Skema yang diusulkan pertama mengenai perumusan amandemen di Perda Ketertiban Umum, dan kedua adalah melakukan perancangan Perda Khusus untuk penanggulangan LGBT yang bersandar pada nilai adat dan budaya Minangkabau,” ungkap Syakur.

Aliansi BEM menegaskan akan terus mengawal proses perancangan regulasi ini hingga resmi disahkan. (*)

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara

30 Juli 2026 - 15:24 WIB

Warga Sumbar Korban TPPO di Myanmar Berhasil Dipulangkan ke Indonesia

30 Juli 2026 - 15:01 WIB

Prabowo Resmi Naikkan Tukin TNI, Prajurit Terima Rp 2,5 Juta Perbulan

30 Juli 2026 - 13:54 WIB

Di Tengah Curah Hujan Tinggi, Ada 8 Titik Api Muncul di Sumbar

30 Juli 2026 - 13:34 WIB

Hari Ini PN Pekanbaru Bacakan Vonis Gubernur Riau Nonaktif

30 Juli 2026 - 09:48 WIB

Trending Topik News