Covesia.co.id – Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubuk Kilangan, Armansyah dituntut mundur oleh Gerakan 6 Suku Peduli Lubuk Kilangan. Tuntutan ini disampaikan dalam sebuah aksi demo di halaman Kantor KAN Lubuk Kilangan pada Kamis (25/6/2026) sembari membentangkan spanduk bertuliskan tuntutan.
Para peserta demo sempat menyegel kantor KAN selama beberapa jam. Namun segel dibuka setelah ada mediasi antara pendemo dengan pengurus KAN yang difasilitasi oleh Polsek Lubuk Kilangan.
Dalam pernyataan resmi Gerakan 6 Suku yang diterima Covesia.co.id, ada 3 alasan yang menjadi dasar meminta agar Armansyah mundur sebagai ketua KAN Lubuk Kilangan.
Dimana alasan pertama berupa ketidakpuasan pendemo atas rangkap jabatan ketua KAN Lubuk Kilangan yang sebagai Penasehati Direksi PT Semen Padang. Rangkap jabatan ini dinilai dapat memicu konflik kepentingan.
Alasan kedua tertulis jabatan Ketua KAN Lubuk Kilangan juga mendapatkan posisi sebagai ketua Monitoring dan Evaluasi forum Nagari Lubuk Kilangan. Jabatan ini berpotensi menguasai bisnis penting PT Semen Padang. Namun, transparansi akan bisnis tersebur tidak berjalan sebagaimana mestinya dan sulit diawasi oleh anak Nagari.
Sedangkan alasan ketiga, para pendemo merasa anak Nagari dikhianati oleh Armansyah. Yang dinilai jabatan Ketua digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak ada musyawarah mufakat dalam melakukan maupun mengambil setiap keputusan.
“Tiga alasan tulah yang menjadi dasar kami melakukan aksi dan menyegel kantor KAN Lubuk Kilangan beberapa jam kemarin, ” Sebut koordinator aksi 6 Suku peduli Lubuk Kilangan, Edhi Rosa kepada Covesia.co.id, Jumat (26/6/2026) pagi.
Ia juga menyebutkan aksi ini merupakan esensi besar anak kamanakan Nagari yang ingin menertibkan dan mendorong para ninik mamak untuk mengakomodir tuntutan nagari. Termasuk mensejahterakan nagari dengan potensi kekayaan Sumber Daya Alam (SDA).
Sempat terjadi kericuhan dalam aksi ini kemarin, namun berhasil diredam oleh pihak kepolisian. Sampai akhirnya perwakilan 6 Suku dan pengurus KAN didudukkan bersama untuk mediasi.
Setelah mediasi, kantor segel Kantor KAN Luki dibuka dan disepakati ada pertemuan lanjutan pada hari Senin 29 Juni 2026. Dalam pertemuan lanjutan tersebut KAN Lubuk Kilangan harus menghadirkan Armansyah.
“Setelah dimediasikan polisi, kami buka segel kantor KAN Lubuk Kilangan, dengan syarat pertemuan hari Senin Besok harus menghadirkan Armansyah. Jika beliau tidak hadir, kami akan melakukan penutupan Kantor KAN secara penuh, ” Ucap Edhi Rosa lagi. (*)











