Covesia.co.id – Tim 1 Klewang Polresta Padang meringkus seorang pria berinisial HS (28) di sebuah rumah kos di kawasan Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Senin (14/9/2026). Pelaku yang bekerja sebagai juru parkir tersebut ditangkap atas dugaan pencurian telepon seluler (ponsel) milik korban kecelakaan lalu lintas.
Kepala Tim (Katim) 1 Klewang Polresta Padang, Aipda Riki Andi, mengungkapkan, penangkapan tersebut sempat diwarnai aksi kejar-kejaran karena pelaku berupaya melarikan diri saat hendak diamankan.
“Waktu akan ditangkap, pelaku kabur dan dikejar polisi hingga akhirnya berhasil ditangkap. Setelah diamankan, pelaku sempat membuang HP korban. Namun, setelah dilakukan pencarian, barang bukti berhasil ditemukan,” ujar Aipda Riki dalam keterangan pers yang diterima, Rabu (16/9/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, kecelakaan yang menimpa korban terjadi beberapa hari sebelumnya, yakni Jumat (11/9/2026). Memanfaatkan situasi darurat korban, HS diduga mengambil ponsel milik korban.
Tidak hanya mencuri ponsel, pelaku juga diduga menyalahgunakan perangkat tersebut untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) sehingga korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.
Aksi tersebut memicu kemarahan korban. Korban bahkan sempat mengamuk saat melihat pelaku digelandang ke kantor polisi.
Berdasarkan catatan kepolisian, HS ternyata merupakan residivis yang pernah terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Sehari-hari, HS bekerja sebagai juru parkir di kawasan Jati, Kecamatan Padang Timur.
Usai penangkapan, Tim 1 Klewang Polresta Padang membawa HS bersama seorang rekannya yang diduga turut terlibat ke Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, HS terancam kembali menjalani hukuman pidana.









