Menu

Mode Gelap
IMM Desak Kejati Sumbar Usut Tuntas Dugaan Pajak dan Kerusakan Lingkungan CV Putra YLM Kondisi Menurun, Dua Siswi Korban Dugaan Keracunan MBG Pariaman Dirujuk ke RSUP M Djamil Pemko Padang Targetkan PAD Rp1,15 Triliun pada APBD 2027 62,9 Persen Pemilik Kendaraan di Tanah Datar Belum Bayar Pajak, Pemkab Gelar Razia Festival Literasi Payakumbuh Ditunda Akibat Penurunan Kualitas Udara Kualitas Udara Memburuk, Pemkab Agam Terapkan PJJ Empat Hari

News

62,9 Persen Pemilik Kendaraan di Tanah Datar Belum Bayar Pajak, Pemkab Gelar Razia

Hajrafiv Satya Nugrahabadge-check

62,9 Persen Pemilik Kendaraan di Tanah Datar Belum Bayar Pajak, Pemkab Gelar Razia Perbesar

Covesia.co.id — Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, bersama Samsat Kabupaten Tanah Datar menggelar razia gabungan untuk menjaring pemilik kendaraan yang masih menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Razia tersebut dilakukan di tengah masih rendahnya kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB.

Dari sekitar 89.000 kendaraan yang terdaftar di Kabupaten Tanah Datar, sebanyak 62,9 persen atau sekitar 55.981 kendaraan tercatat masih menunggak pajak.

Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Wilayah Tanah Datar, Yanidar mengatakan petugas dalam razia memeriksa kelengkapan administrasi kendaraan sekaligus mengecek status pembayaran PKB yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Petugas juga memberikan imbauan kepada pengendara yang diketahui masih memiliki tunggakan pajak.

“Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak masih perlu ditingkatkan. Melalui razia ini, kami harap masyarakat segera memenuhi kewajibannya dan selalu membawa STNK saat berkendara,” kata Yanidar, Selasa (15/9/2026).

Selain razia, petugas Bapenda Tanah Datar sebelumnya telah melakukan penagihan dengan mendatangi rumah-rumah wajib pajak. Dalam kunjungan tersebut, petugas menyampaikan surat peringatan agar wajib pajak segera melunasi kewajibannya.

Namun, upaya tersebut tidak selalu berjalan lancar karena sejumlah pemilik kendaraan tidak berada di rumah ketika petugas datang. Surat peringatan kemudian ditinggalkan atau disampaikan melalui pihak jorong setempat.

Kasi Penagihan UPTD PPD Wilayah Tanah Datar, Riki Suardi, mengatakan jumlah kendaraan yang masih menunggak tersebut menjadi potensi penerimaan daerah yang terus dikejar pemerintah.

“Ini menjadi potensi besar bagi pendapatan daerah yang terus kami kejar melalui beberapa cara, yaitu penagihan langsung, pelayanan Samsat keliling, dan kegiatan razia,” ujar Riki.

Melalui penertiban tersebut, Pemkab Tanah Datar bersama pemerintah provinsi berharap kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar PKB meningkat. Penerimaan dari sektor pajak kendaraan diharapkan dapat lebih optimal untuk mendukung pendapatan daerah.(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

IMM Desak Kejati Sumbar Usut Tuntas Dugaan Pajak dan Kerusakan Lingkungan CV Putra YLM

16 September 2026 - 21:05 WIB

Kondisi Menurun, Dua Siswi Korban Dugaan Keracunan MBG Pariaman Dirujuk ke RSUP M Djamil

16 September 2026 - 18:07 WIB

Pemko Padang Targetkan PAD Rp1,15 Triliun pada APBD 2027

16 September 2026 - 16:13 WIB

Festival Literasi Payakumbuh Ditunda Akibat Penurunan Kualitas Udara

16 September 2026 - 15:28 WIB

Kualitas Udara Memburuk, Pemkab Agam Terapkan PJJ Empat Hari

16 September 2026 - 15:18 WIB

Trending Topik News