Menu

Mode Gelap
Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara Warga Sumbar Korban TPPO di Myanmar Berhasil Dipulangkan ke Indonesia Prabowo Resmi Naikkan Tukin TNI, Prajurit Terima Rp 2,5 Juta Perbulan Di Tengah Curah Hujan Tinggi, Ada 8 Titik Api Muncul di Sumbar Hari Ini PN Pekanbaru Bacakan Vonis Gubernur Riau Nonaktif Pemko Padang Matangkan Persiapan Menuju Kota Gastronomi Dunia

News

Ini Versi Lengkap Klarifikasi Pemko Bukittinggi Soal Kericuhan di Kampus Fort de Kock

badge-check

Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Covesia.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi memberikan penjelasan resmi terkait kericuhan yang terjadi saat pemasangan plang aset daerah di lahan belakang Kampus Universitas Fort de Kock, Rabu (22/7/2026) silam.

Klarifikasi tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bukittinggi, Rismal Hadi, dalam konferensi pers di ruang kerjanya, Kamis (23/7/2026).

Menurutnya, pemasangan plang dilakukan semata-mata sebagai upaya pengamanan Barang Milik Daerah (BMD), bukan sebagai bentuk eksekusi lahan maupun tindakan represif terhadap institusi pendidikan.

Rismal menjelaskan, tanah yang dipasang plang merupakan aset sah milik Pemko Bukittinggi yang dibeli melalui Akta Jual Beli (AJB) Nomor 36/MKS-2007 tertanggal 29 Desember 2007.

Lahan tersebut sejak awal direncanakan untuk pembangunan Gedung DPRD Kota Bukittinggi.

“Luas tanah yang dibeli mencapai lebih dari 5.000 meter persegi dan sekitar 2.000 meter persegi juga dibeli dari penjual yang berbeda. Namun saat proses balik nama akan dilakukan, sekitar 1.700 meter persegi diketahui telah digunakan dan dibangun oleh Yayasan Fort de Kock, sehingga proses tersebut belum dapat dilanjutkan,” kata Rismal Hadi.

Ia mengungkapkan, bangunan yang berdiri di atas sebagian lahan tersebut dibangun tanpa izin dari pemerintah daerah.

Pemko bahkan telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP3 kepada pihak yayasan, namun tidak melakukan eksekusi demi menjaga situasi tetap kondusif.

Setelah itu, kata Rismal, sempat dilakukan komunikasi antara Pemko Bukittinggi dengan Yayasan Fort de Kock untuk mencari solusi melalui mekanisme tukar guling maupun hibah aset.

Namun rencana tersebut tidak dapat direalisasikan karena bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, mengingat lahan tersebut telah ditetapkan sebagai lokasi pembangunan Gedung DPRD.

Persoalan kemudian berlanjut ke jalur hukum hingga Mahkamah Agung. Rismal mengakui putusan MA menyatakan Pemko Bukittinggi sebagai tergugat IV merupakan pembeli yang tidak beritikad baik.

Namun, menurutnya, putusan tersebut tidak membatalkan Akta Jual Beli maupun Sertifikat Hak Milik Nomor 655 yang saat ini masih tercatat atas nama Pemerintah Kota Bukittinggi.

“Namun, tidak ada amar putusan yang menyatakan AJB Pemko Bukittinggi batal ataupun memerintahkan pemerintah menyerahkan Sertifikat Tanah Nomor 655 kepada pihak lain. Sampai hari ini sertifikat tersebut masih sah atas nama Pemko Bukittinggi,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, apabila nantinya terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan secara tegas memerintahkan penyerahan sertifikat kepada pihak lain, maka pemerintah akan mematuhinya.

“Kalau memang ada putusan yang memerintahkan kami menyerahkan sertifikat, tentu akan kami laksanakan. Namun sampai sekarang turunan putusan tersebut belum ada,” ujarnya.

Menanggapi sorotan publik terkait masuknya petugas melalui akses belakang kampus, Rismal menegaskan jalur tersebut merupakan akses menuju lahan milik Pemko yang juga telah dibeli pemerintah.

Menurutnya, pagar yang menutup akses itu dipasang tanpa adanya komunikasi dengan pemerintah daerah.

“Petugas terpaksa memanjat pagar agar plang aset dapat dipasang tanpa merusak pagar. Tim juga tidak melalui jalur depan untuk menghindari konflik dan agar aktivitas perkuliahan tidak terganggu,” jelasnya.

Sekda juga menyayangkan beredarnya potongan video di media sosial yang dinilai tidak menggambarkan keseluruhan rangkaian kejadian.

“Kegiatan ini bukan eksekusi, bukan tindakan kekerasan, bukan pula bentuk kesewenang-wenangan terhadap dunia pendidikan. Tujuannya murni mengamankan aset daerah,” katanya.

Meski demikian, Rismal menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang terjadi di lapangan. Ia menegaskan tidak pernah ada instruksi kepada petugas untuk melakukan tindakan kekerasan.

“Itu terjadi karena adanya aksi dan reaksi. Ada dugaan provokasi sehingga muncul situasi yang tidak diinginkan. Namun kami tidak membenarkan tindakan tersebut. Seluruh proses, termasuk laporan kepada kepolisian, akan kami ikuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Rismal.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bukittinggi, Syanji Faredy, menegaskan pihaknya selalu mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam setiap pelaksanaan tugas.

“Setiap kegiatan yang kami laksanakan tidak membenarkan adanya tindakan kekerasan. Namun kemarin karena akses sudah dipagar, petugas menggunakan tangga untuk masuk ke tanah milik Pemko. Saat masuk, diduga terjadi provokasi baik secara verbal maupun kontak fisik sehingga beberapa personel terpancing,” kata Syanji.

Ia memastikan oknum anggota Satpol PP yang diduga melakukan tindakan di luar prosedur telah dipanggil dan akan menjalani pemeriksaan oleh Majelis Etik Satpol PP.

“Kami sudah memanggil personel yang bersangkutan untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Jika terbukti melanggar, tentu akan diberikan sanksi sesuai aturan,” tegasnya. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara

30 Juli 2026 - 15:24 WIB

Warga Sumbar Korban TPPO di Myanmar Berhasil Dipulangkan ke Indonesia

30 Juli 2026 - 15:01 WIB

Prabowo Resmi Naikkan Tukin TNI, Prajurit Terima Rp 2,5 Juta Perbulan

30 Juli 2026 - 13:54 WIB

Di Tengah Curah Hujan Tinggi, Ada 8 Titik Api Muncul di Sumbar

30 Juli 2026 - 13:34 WIB

Hari Ini PN Pekanbaru Bacakan Vonis Gubernur Riau Nonaktif

30 Juli 2026 - 09:48 WIB

Trending Topik News