Covesia.co.id – Seorang ibu muda asal Kabupaten Batanghari, Jambi, Pemi Sri Rohani (27) mengadu kepada Presiden Prabowo Subianto setelah bayinya yang baru berusia delapan bulan diduga dijual oleh suaminya sendiri.
Sang suami diduga menjual buah hati Pemi dengan harga Rp 20 juta ke kawasan pedalaman Jambi.
Ia berharap pemerintah dan aparat penegak hukum turun tangan agar anaknya segera dikembalikan serta seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum.
Kasus tersebut bermula pada 7 Juli 2026 ketika suami korban membawa bayi mereka dari rumah.
Menurut Pemi, hal itu bukan kali pertama terjadi karena sebelumnya sang suami kerap membawa anak mereka saat terjadi perselisihan rumah tangga dan selalu mengembalikannya beberapa hari kemudian.
Namun kali ini, hingga lebih dari sepekan sang bayi tak kunjung dipulangkan. Kecurigaan Pemi semakin menguat setelah mengetahui suaminya membeli telepon genggam dan sepeda motor baru.
Belakangan ia mendapat informasi bahwa bayinya diduga telah diserahkan kepada seorang perempuan dengan imbalan uang sebesar Rp20 juta.
Pemi kemudian melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Polres Batanghari. Polisi sempat menemukan bayi tersebut di kawasan Bukit Duabelas dan menempatkannya di Rumah Aman UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Batanghari.
Namun situasi kembali memanas setelah sekelompok orang mendatangi rumah aman dan membawa bayi tersebut, sehingga proses pengembalian kepada ibu kandungnya tertunda.
Dalam perkembangan terbaru, polisi menyatakan bayi tersebut telah berhasil ditemukan kembali.
Meski demikian, Pemi menolak proses penyerahan yang mempertemukannya langsung dengan pihak yang sebelumnya menguasai anaknya karena mengaku mengalami trauma dan pernah menerima ancaman.
Melalui kuasa hukumnya, ia meminta agar bayinya diserahkan tanpa syarat maupun negosiasi apa pun.
Kuasa hukum Pemi, Prayogi, menegaskan kliennya hanya menginginkan anaknya kembali dengan aman.
“Kami bersedia menerima kembali bayi tersebut dengan catatan tanpa ada keterlibatan atau perwakilan dari kelompok yang sebelumnya menguasai korban. Klien kami tertekan dan takut karena sempat mendapat ancaman,” ujar Prayogi.
Sementara itu, Pemi berharap Presiden Prabowo dapat membantu mempercepat penyelesaian kasus yang menimpanya.
“Saya cuma ingin anak saya kembali tanpa ada syarat apa pun. Saya takut karena sempat diancam,” kata Pemi.
Di sisi lain, perwakilan Debalang Suku Anak Dalam (SAD) Bukit Duabelas membantah adanya praktik jual beli bayi.
Mereka menyatakan bayi tersebut hanya dititipkan oleh ayah kandung kepada kerabat dan meminta persoalan diselesaikan melalui jalur hukum maupun mediasi adat.
Polisi sendiri masih mendalami dugaan TPPO dan belum mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara tersebut. (*)










