Menu

Mode Gelap
Dibalik Penyerangan Beruang di Pasaman, Ternyata Sudah Dua Bulan Lalu Lalang di Kebun Warga  Sedang Menyadap Karet, Warga Pasaman Diserang Beruang Madu Kualitas Udara Sumbar Kembali Memburuk, Padang Pariaman Terparah Dugaan Keracunan MBG di MTsN 1 Pauh Pariaman, Korban bertambah Jadi 123 Siswa dan 5 Masih Dirawat  Profil Suahasil Nazara, Menkeu Baru Pengganti Purbaya Yudhi Sadewa Kejari Padang Panjang Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Pasar Sayur Busur

News

Hari Ini PN Pekanbaru Bacakan Vonis Gubernur Riau Nonaktif

Hajrafiv Satya Nugrahabadge-check

Hari Ini PN Pekanbaru Bacakan Vonis Gubernur Riau Nonaktif Perbesar

Covesia.co.id –  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjadwalkan pembacaan putusan terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid pada Kamis (30/7/2026).

Sidang yang menjadi penentu nasib Abdul Wahid itu diperkirakan bakal didatangi ribuan pendukung Abdul Wahid.

Pagi ini, aparat kepolisian sudah memperketat pengamanan di seluruh area PN Pekanbaru. Sejumlah personel ditempatkan di pintu masuk, ruang sidang hingga area parkir.

Pengamanan ini untuk mengantisipasi massa yang membludak dan menjaga kondusifitas persidangan.

Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jonson Parancis menegaskan bahwa pengamanan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku agar seluruh rangkaian persidangan dapat berjalan aman dan tertib.

Sementara itu, Abdul Wahid mengaku hanya berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil setelah seluruh rangkaian persidangan selesai dilaksanakan.

“Hari ini sudah dibacakan duplik. Saya rasa tidak ada komentar. Komentar saya cuma satu, mohon doanya agar putusan di hari Kamis itu benar-benar adil untuk kita semua,” ujar Abdul Wahid usai sidang duplik pada Selasa (28/7/2026) lalu.

Kuasa hukum Abdul Wahid, Fahmi Bachmid, juga menyatakan optimistis kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa.

“Tidak ada satu pun fakta persidangan yang menunjukkan Abdul Wahid memerintahkan pengumpulan dana ataupun melakukan pemerasan. Kami yakin majelis hakim akan memutus berdasarkan fakta persidangan,” kata Fahmi Bachmid.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider kurungan, serta membayar uang pengganti sekitar Rp1,45 miliar.

Jaksa menilai Abdul Wahid terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengelolaan proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Perkara yang menjerat Abdul Wahid telah melalui seluruh tahapan persidangan, mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, tuntutan jaksa, pleidoi, replik hingga duplik.

Sidang putusan hari ini akan menjadi penentu apakah majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa, menjatuhkan hukuman berbeda, atau membebaskan terdakwa dari dakwaan.

Ribuan simpatisan Abdul Wahid diperkirakan akan hadir mengawal jalannya persidangan. Aparat kepolisian mengimbau seluruh pendukung untuk menjaga ketertiban serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Dibalik Penyerangan Beruang di Pasaman, Ternyata Sudah Dua Bulan Lalu Lalang di Kebun Warga 

15 September 2026 - 17:33 WIB

Sedang Menyadap Karet, Warga Pasaman Diserang Beruang Madu

15 September 2026 - 16:14 WIB

Dugaan Keracunan MBG di MTsN 1 Pauh Pariaman, Korban bertambah Jadi 123 Siswa dan 5 Masih Dirawat 

15 September 2026 - 12:19 WIB

Profil Suahasil Nazara, Menkeu Baru Pengganti Purbaya Yudhi Sadewa

15 September 2026 - 10:42 WIB

Kejari Padang Panjang Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Pasar Sayur Busur

15 September 2026 - 10:22 WIB

Trending Topik News