Covesia.co.id – Seorang pemuda asal Pulau Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Yogi Gilang Arya terjerat proses hukum. Dirinya dijerat pasal telekomunikasi tanpa izin setelah menghadirkan internet dikampung halamannya sendiri.
Proses hukum Yogi telah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Padang pada Rabu (20/8/2026). Perkara ini bermula dari Laporan Polisi Model A yang diterbitkan Polres Mentawai, hingga akhirnya dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Mentawai ke persidangan.
Romi Martianus, pengacara Yogi mengatakan kliennya didakwa melanggar Pasal 47 ayat 11 Undang-Undang tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Yogi dinilai menjalankan unit usaha jasa internet ilegal di wilayah Sikakap sejak tahun 2024.
“Yogi didakwa menjalankan usaha jasa internet tanpa izin di Sikakap. Padahal Yogi memberikan akses internet bagi kampung halamannya dan daerah 3 T (Terdepan, Terluar dan Tertinggal-red), ” kata Romi kepada Covesia.co.id, Rabu (20/8/2026) ketika dikonfirmasi.
Dikatakan Romi, usaha Romi tersebut bernama PT Mentawai Network Provider, dan Nomor Induk Berusaha (NIB) terbit pada tanggal 9 Oktober 2025.
“Harusnya pihak terkait memberikan teguran dan pembinaan terlebih dahulu jika ada hal yang salah dalam usaha Yogi,” kata Romi. Lagi.
Romi menilai perkara yang menjerat kliennya semestinya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme administratif, bukan langsung menggunakan pendekatan pidana.
“Upaya pembinaan dan sanksi administratif lebih didahulukan daripada pidana. UU khusus ini berkaitan dengan perizinan,” ujarnya.
Kuasa hukum juga merujuk Pasal 613 ayat 3 mengenai penyesuaian pidana yang bersifat administratif.
Menurut Romi, Yogi justru berupaya memenuhi kebutuhan masyarakat di Sikakap yang masih menghadapi keterbatasan akses internet.
Selain diakses oleh masyarakat, Internet yang dibawa oleh Yogi juga dirasakan oleh Pemerintah, BUMN dan sarana pendidikan untuk anak-anak Mentawai.
“Yogi berusaha menghadirkan sinyal internet yang stabil di Sikakap untuk masyarakat di tengah keterbatasan jaringan yang ada,” kata Romi.
Minta Penangguhan Penahanan
Atas kondisi tersebut, kuasa hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim.
Romi beralasan Yogi masih dibutuhkan untuk menjaga keberlangsungan layanan internet bagi masyarakat di Sikakap.
“Sebenarnya Yogi tidak layak ditahan dan kami meminta penangguhan penahanan,” katanya.
Perkara tersebut juga mendapat perhatian masyarakat dan warganet. Dukungan muncul karena Yogi dinilai berupaya menghadirkan akses internet di daerah asalnya yang masih menghadapi keterbatasan jaringan.
“Tidak ada kontra dari masyarakat setempat,” ujar Romi.
Perkara Yogi kini memasuki proses persidangan. Majelis hakim akan menilai dakwaan jaksa serta pembelaan pihak terdakwa sesuai fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.(*)










