Covesia.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar, Kamis (30/7/2026).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ucap majelis hakim.
Abdul Wahid diyakini terlibat kasus pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya meminta majelis hakim menghukum Abdul Wahid dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara, disertai denda Rp500 juta dan uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah dalam perkara yang menjeratnya.
Putusan tersebut dibacakan setelah rangkaian persidangan, mulai dari pemeriksaan saksi, tuntutan, pleidoi, replik, hingga duplik, selesai digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Kasus yang menjerat Abdul Wahid bermula dari dugaan praktik pemerasan terhadap sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Jaksa KPK menduga praktik pengumpulan uang itu berlangsung sepanjang April hingga November 2025 dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Sebelumnya, JPU KPK menilai Abdul Wahid sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam praktik tersebut dan tetap bersikukuh pada tuntutan 8 tahun 6 bulan penjara meski tim penasihat hukum telah mengajukan nota pembelaan. Dalam repliknya, jaksa juga meminta majelis hakim menolak seluruh pleidoi terdakwa.
Selama proses persidangan, Abdul Wahid membantah seluruh dakwaan yang dialamatkan kepadanya.
Melalui tim penasihat hukumnya, ia menyatakan tidak pernah memerintahkan maupun menerima uang sebagaimana yang didakwakan jaksa, serta meminta majelis hakim memutus perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Putusan majelis hakim tersebut menandai berakhirnya proses persidangan tingkat pertama perkara korupsi yang menyeret orang nomor satu di Provinsi Riau itu.
Meski demikian, baik pihak jaksa maupun terdakwa masih memiliki hak untuk menyatakan sikap menerima putusan atau menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (*)










