Menu

Mode Gelap
Dibalik Penyerangan Beruang di Pasaman, Ternyata Sudah Dua Bulan Lalu Lalang di Kebun Warga  Sedang Menyadap Karet, Warga Pasaman Diserang Beruang Madu Kualitas Udara Sumbar Kembali Memburuk, Padang Pariaman Terparah Dugaan Keracunan MBG di MTsN 1 Pauh Pariaman, Korban bertambah Jadi 123 Siswa dan 5 Masih Dirawat  Profil Suahasil Nazara, Menkeu Baru Pengganti Purbaya Yudhi Sadewa Kejari Padang Panjang Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Pasar Sayur Busur

News

Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara

Hajrafiv Satya Nugrahabadge-check

Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara Perbesar

Covesia.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar, Kamis (30/7/2026).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ucap majelis hakim.

Abdul Wahid diyakini terlibat kasus pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya meminta majelis hakim menghukum Abdul Wahid dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara, disertai denda Rp500 juta dan uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah dalam perkara yang menjeratnya.

Putusan tersebut dibacakan setelah rangkaian persidangan, mulai dari pemeriksaan saksi, tuntutan, pleidoi, replik, hingga duplik, selesai digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Kasus yang menjerat Abdul Wahid bermula dari dugaan praktik pemerasan terhadap sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Jaksa KPK menduga praktik pengumpulan uang itu berlangsung sepanjang April hingga November 2025 dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Sebelumnya, JPU KPK menilai Abdul Wahid sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam praktik tersebut dan tetap bersikukuh pada tuntutan 8 tahun 6 bulan penjara meski tim penasihat hukum telah mengajukan nota pembelaan. Dalam repliknya, jaksa juga meminta majelis hakim menolak seluruh pleidoi terdakwa.

Selama proses persidangan, Abdul Wahid membantah seluruh dakwaan yang dialamatkan kepadanya.

Melalui tim penasihat hukumnya, ia menyatakan tidak pernah memerintahkan maupun menerima uang sebagaimana yang didakwakan jaksa, serta meminta majelis hakim memutus perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Putusan majelis hakim tersebut menandai berakhirnya proses persidangan tingkat pertama perkara korupsi yang menyeret orang nomor satu di Provinsi Riau itu.

Meski demikian, baik pihak jaksa maupun terdakwa masih memiliki hak untuk menyatakan sikap menerima putusan atau menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Dibalik Penyerangan Beruang di Pasaman, Ternyata Sudah Dua Bulan Lalu Lalang di Kebun Warga 

15 September 2026 - 17:33 WIB

Sedang Menyadap Karet, Warga Pasaman Diserang Beruang Madu

15 September 2026 - 16:14 WIB

Dugaan Keracunan MBG di MTsN 1 Pauh Pariaman, Korban bertambah Jadi 123 Siswa dan 5 Masih Dirawat 

15 September 2026 - 12:19 WIB

Profil Suahasil Nazara, Menkeu Baru Pengganti Purbaya Yudhi Sadewa

15 September 2026 - 10:42 WIB

Kejari Padang Panjang Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Pasar Sayur Busur

15 September 2026 - 10:22 WIB

Trending Topik News