Covesia.co.id – Aliansi Gerakan Masyarakat Muda Sumbar Menggugat (GMM-SM) bersama Aliansi Jurnalis Anti Korupsi (AJAK) Sumatera Barat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sumbar, Rabu (21/10/2026) sore.
Mereka menuntut transparansi dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan baju batik untuk madrasah jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA) tahun 2026.
Massa tiba di kantor Kanwil Kemenag Sumbar sekitar pukul 16.00 WIB. Aksi sempat diwarnai desakan antara demonstran dan pihak terkait sebelum situasi mereda setelah perwakilan Kemenag Sumbar menemui massa.
Ketua DPW AJAK Sumbar, Muhksin, meminta Kementerian Agama RI, khususnya Inspektorat Jenderal memberikan perhatian serius terhadap dugaan tersebut.
Ia juga mendorong pembenahan menyeluruh di lingkungan Kemenag Sumbar apabila ditemukan persoalan yang perlu ditindaklanjuti.
“Kami berharap Kemenag RI, khususnya Inspektorat Jenderal, memberikan perhatian terhadap persoalan di Kemenag Sumbar. Kalau perlu, dilakukan radical break atau pembenahan secara menyeluruh, mulai dari bawah hingga ke atas,” ujarnya.
Sementara itu, anggota GMM-SM, Timbul Haloman Ramli mengatakan pihaknya membawa delapan tuntutan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang serta praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pengadaan baju batik madrasah.
Dalam aksi tersebut, massa menyoroti tiga tuntutan utama, yakni klarifikasi resmi dari Kepala Kanwil Kemenag Sumbar, pemeriksaan internal terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang diduga terlibat, serta keterbukaan informasi mengenai dasar kebijakan pengadaan.
“Kami mendesak adanya klarifikasi resmi langsung dari Kakanwil Kemenag Sumbar terkait dugaan yang saat ini menjadi konsumsi publik,” kata Timbul.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya memperoleh informasi mengenai vendor pengadaan yang disebut berasal dari luar daerah.
Atas dasar itu, massa meminta proses pengadaan dibuka secara transparan agar dapat diketahui bagaimana penyedia dipilih dan kebijakan tersebut dijalankan.
Menanggapi tuntutan demonstran, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Sumbar, Edison menyatakan pihaknya akan mengkaji pengaduan, mencari bukti, dan melakukan klarifikasi terhadap persoalan yang dilaporkan.
“Kita akan mengkaji, mencari bukti, dan melakukan klarifikasi. Pak Kakanwil juga berkomitmen terhadap hal itu. Sesuai arahan Pak Menteri, kita ingin membangun lembaga yang bersih dan akuntabel,” kata Edison.
Ia menegaskan, Kanwil Kemenag Sumbar tidak akan menutup-nutupi pengaduan masyarakat selama disertai bukti yang dapat ditindaklanjuti.
Terkait pengadaan baju batik madrasah, Edison menyebut pihaknya telah mengirimkan surat kepada madrasah pada Januari 2026 untuk mendorong transparansi.
Kanwil Kemenag Sumbar juga telah berkomunikasi dengan Ombudsman dan menyiapkan tautan pengaduan terkait seragam sekolah maupun penerimaan peserta didik baru.
Edison sekaligus membantah adanya pengondisian vendor oleh Kanwil Kemenag Sumbar.
Menurut dia, pengadaan seragam merupakan kewenangan masing-masing madrasah dan tidak ada arahan dari Kanwil untuk menggunakan penyedia tertentu.
“Kami tidak pernah membuat surat atau memberikan arahan terkait pengondisian. Itu murni dari masing-masing sekolah. Madrasah bebas memilih mana yang terbaik bagi masyarakat dan siswanya,” tuturnya. (*)










