Covesia.co.id – Wacana penyusunan regulasi terkait fenomena Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Sumatera Barat terus menjadi perhatian berbagai pihak.
Di tengah pembahasan tersebut, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Sumatera Barat mendorong agar setiap kebijakan yang disusun tetap berada dalam koridor hukum, menghormati hak individu, serta tidak menimbulkan diskriminasi.
Ketua PBHI Sumatera Barat, Ihsan Riswandi, mengatakan fenomena LGBT tidak dapat dipandang secara sederhana jika ditinjau dari perspektif Hak Asasi Manusia (HAM).
Menurutnya, penerapan HAM di Indonesia memiliki karakteristik tersendiri karena selain mengacu pada prinsip universal, juga dibatasi oleh konstitusi, peraturan perundang-undangan, norma sosial, serta nilai-nilai agama.
“Hak Asasi Manusia bersifat universal, namun jika kita melihat fenomena LGBT di Indonesia, pendekatannya memiliki berbagai lapisan. Sampai saat ini juga masih dalam proses perancangan regulasi yang sesuai. Upaya pemerintah melakukan pencegahan melalui pembekalan dan edukasi tidak menjadi persoalan,” kata Ihsan kepada Covesia.co.id, Jumat (24/7/2026)
Ia menjelaskan, edukasi mengenai pencegahan perilaku LGBT tidak dapat langsung dianggap sebagai bentuk pelanggaran HAM.
Sebab, tujuan edukasi adalah memberikan pemahaman mengenai orientasi seksual, identitas gender, risiko kesehatan, serta langkah-langkah pencegahan yang dinilai sesuai dengan nilai yang berlaku di Indonesia.
“Edukasi mengenai LGBT tidak melanggar HAM, karena pelaksanaan HAM di Indonesia dibatasi oleh undang-undang, norma, dan juga agama,” ujarnya.
Meski demikian, Ihsan mengingatkan agar pemerintah daerah berhati-hati dalam menyusun regulasi.
Menurutnya, hukum seharusnya memberikan kepastian dan perlindungan bagi seluruh masyarakat, bukan menjadi instrumen yang berpotensi melahirkan diskriminasi terhadap kelompok tertentu.
Ia juga menanggapi gagasan Gubernur Sumatera Barat mengenai penempatan pelaku LGBT di tempat khusus.
Menurutnya, wacana tersebut memerlukan pembahasan yang lebih mendalam karena orientasi seksual bukan merupakan tindak pidana.
“Payung hukum dibuat untuk mengayomi dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Hukum dibuat untuk mengatur, bukan mendiskriminasi. Karena itu, regulasi yang disusun harus benar-benar bijaksana dan tidak mencederai hak individu untuk hidup,” jelas Ihsan.
Terkait usulan pemberian sanksi kepada pelaku LGBT, Ihsan menilai persoalan tersebut masih menjadi isu yang kompleks.
Ia menjelaskan, dari perspektif hukum dan HAM internasional, pemberian sanksi hanya berdasarkan orientasi seksual berpotensi bertentangan dengan hak atas privasi seseorang.
Namun, ia menegaskan bahwa dalam hukum positif Indonesia terdapat ketentuan yang mengatur apabila perbuatan tersebut berkaitan dengan tindak pidana terhadap anak.
“Kalau menyangkut perbuatan yang membahayakan anak, tentu ada aturan pidananya. Misalnya Pasal 292 KUHP yang mengatur perbuatan cabul sesama jenis yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak di bawah umur,” katanya.
Ihsan juga mengungkapkan, selama ini PBHI Sumatera Barat tidak banyak menangani perkara yang berkaitan langsung dengan LGBT.
Salah satu kasus yang pernah didampingi adalah dugaan penganiayaan dalam hubungan sesama jenis.
“Dalam kasus itu, fokus pendampingan kami adalah dugaan tindak penganiayaan yang dialami korban. Orientasi seksual para pihak bukan menjadi ranah pendampingan PBHI,” jelasnya.
Di akhir keterangannya, Ihsan mengajak generasi muda untuk lebih bijak dalam menyikapi perkembangan zaman.
Ia menilai kemampuan memilah informasi dan memahami nilai-nilai yang berlaku di masyarakat menjadi bekal penting agar tidak mudah terpengaruh oleh berbagai fenomena sosial.
“Tidak semua hal bisa kita telan mentah-mentah. Karena itu, generasi muda harus cerdas dan bijak dalam memilah mana yang baik dan mana yang tidak,” tutupnya. (*)











