Menu

Mode Gelap
Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara Warga Sumbar Korban TPPO di Myanmar Berhasil Dipulangkan ke Indonesia Prabowo Resmi Naikkan Tukin TNI, Prajurit Terima Rp 2,5 Juta Perbulan Di Tengah Curah Hujan Tinggi, Ada 8 Titik Api Muncul di Sumbar Hari Ini PN Pekanbaru Bacakan Vonis Gubernur Riau Nonaktif Pemko Padang Matangkan Persiapan Menuju Kota Gastronomi Dunia

News

Dugaan Kredit Fiktif di Bank Nagari, Kejaksaan Periksa Kepala OJK Sumbar

badge-check

Dugaan Kredit Fiktif di Bank Nagari, Kejaksaan Periksa Kepala OJK Sumbar Perbesar

Covesia.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat memeriksa Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumbar, Roni Nazra pada Kamis (23/7/2026).

Pemeriksaan ini guna mendalami dugaan tindak pidana korupsi bermodus kredit fiktif di berbagai Bank di sumbar, Khususnya Bank Nagari.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Saldi.

“Pemeriksaan Kepala OJK Sumbar ini dalam rangka mendalami penyelidikan dugaan kredit fiktif di wilayah hukum Sumbar, khususnya penanganan dugaan kredit macet pada Bank Nagari,” kata Saldi, Kamis (23/7/2026).

Menurutnya, pemeriksaan terhadap Kepala OJK Sumbar juga bertujuan menggali lebih jauh peran dan fungsi pengawasan OJK terhadap mekanisme penyaluran kredit di sektor perbankan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dalam proses penyelidikan, Kejati Sumbar turut menyoroti sejumlah perkara tindak pidana korupsi di sektor perbankan yang sebelumnya telah ditangani aparat penegak hukum.

Beberapa di antaranya melibatkan PT BNI, Kredit Usaha Rakyat (KUR) PT Bank Mandiri di Pasaman Barat, Bank Nagari Cabang Lubuk Sikaping, serta KUR BRI Unit Balai Selasa.

Selain itu, penyelidik juga menyinggung perkara tindak pidana perbankan yang terjadi di Bank Nagari Cabang Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

“Saat ini, berkas perkara tersebut masih berada dalam tahap penelitian oleh Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sumbar,” ujar Saldi.

Ia menjelaskan, melalui pemeriksaan terhadap Kepala OJK Sumbar, penyelidik berupaya memperoleh informasi mengenai sistem pengawasan yang diterapkan terhadap penyaluran kredit di sektor perbankan.

Pendalaman tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai mekanisme pengawasan yang berjalan sekaligus mengidentifikasi berbagai potensi yang dapat memicu kerugian keuangan negara.

Selain untuk kepentingan penyelidikan, pemeriksaan tersebut juga bertujuan memperoleh masukan terkait upaya perbaikan tata kelola keuangan dan penguatan sistem pengawasan agar tindak pidana korupsi di sektor perbankan dapat dicegah di masa mendatang.

“Penyelidikan yang dilakukan Kejati Sumbar masih terus berlangsung sebagai bagian dari upaya mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di sektor perbankan sekaligus memperkuat sistem pengawasan terhadap pemberian kredit agar tidak kembali menimbulkan kerugian keuangan negara,” pungkas Saldi. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara

30 Juli 2026 - 15:24 WIB

Warga Sumbar Korban TPPO di Myanmar Berhasil Dipulangkan ke Indonesia

30 Juli 2026 - 15:01 WIB

Prabowo Resmi Naikkan Tukin TNI, Prajurit Terima Rp 2,5 Juta Perbulan

30 Juli 2026 - 13:54 WIB

Di Tengah Curah Hujan Tinggi, Ada 8 Titik Api Muncul di Sumbar

30 Juli 2026 - 13:34 WIB

Hari Ini PN Pekanbaru Bacakan Vonis Gubernur Riau Nonaktif

30 Juli 2026 - 09:48 WIB

Trending Topik News