Covesia.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat memeriksa Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumbar, Roni Nazra pada Kamis (23/7/2026).
Pemeriksaan ini guna mendalami dugaan tindak pidana korupsi bermodus kredit fiktif di berbagai Bank di sumbar, Khususnya Bank Nagari.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Saldi.
“Pemeriksaan Kepala OJK Sumbar ini dalam rangka mendalami penyelidikan dugaan kredit fiktif di wilayah hukum Sumbar, khususnya penanganan dugaan kredit macet pada Bank Nagari,” kata Saldi, Kamis (23/7/2026).
Menurutnya, pemeriksaan terhadap Kepala OJK Sumbar juga bertujuan menggali lebih jauh peran dan fungsi pengawasan OJK terhadap mekanisme penyaluran kredit di sektor perbankan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dalam proses penyelidikan, Kejati Sumbar turut menyoroti sejumlah perkara tindak pidana korupsi di sektor perbankan yang sebelumnya telah ditangani aparat penegak hukum.
Beberapa di antaranya melibatkan PT BNI, Kredit Usaha Rakyat (KUR) PT Bank Mandiri di Pasaman Barat, Bank Nagari Cabang Lubuk Sikaping, serta KUR BRI Unit Balai Selasa.
Selain itu, penyelidik juga menyinggung perkara tindak pidana perbankan yang terjadi di Bank Nagari Cabang Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
“Saat ini, berkas perkara tersebut masih berada dalam tahap penelitian oleh Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sumbar,” ujar Saldi.
Ia menjelaskan, melalui pemeriksaan terhadap Kepala OJK Sumbar, penyelidik berupaya memperoleh informasi mengenai sistem pengawasan yang diterapkan terhadap penyaluran kredit di sektor perbankan.
Pendalaman tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai mekanisme pengawasan yang berjalan sekaligus mengidentifikasi berbagai potensi yang dapat memicu kerugian keuangan negara.
Selain untuk kepentingan penyelidikan, pemeriksaan tersebut juga bertujuan memperoleh masukan terkait upaya perbaikan tata kelola keuangan dan penguatan sistem pengawasan agar tindak pidana korupsi di sektor perbankan dapat dicegah di masa mendatang.
“Penyelidikan yang dilakukan Kejati Sumbar masih terus berlangsung sebagai bagian dari upaya mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di sektor perbankan sekaligus memperkuat sistem pengawasan terhadap pemberian kredit agar tidak kembali menimbulkan kerugian keuangan negara,” pungkas Saldi. (*)










