Covesia.co.id – Dugaan perundungan (bullying) yang diduga dialami seorang siswi berinisial NH (10), murid kelas 3 B SD Negeri 33 Rawang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang yang berujung meninggal dunia memicu perhatian luas.
Keluarga korban menilai tindakan perundungan tersebut bukanlah peristiwa yang baru terjadi. Melainkan telah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku kelas 2 sekolah dasar dengan dugaan pelaku yang sama.
Ayah korban, Wahid Al Amin mengungkapkan bahwa dirinya telah beberapa kali menyampaikan keluhan kepada pihak sekolah terkait dugaan perundungan yang dialami anaknya.
Namunbmenurutnya, tidak ada langkah tegas yang diambil sehingga kejadian serupa terus berulang.
“Sejak anak kami masih kelas dua, kami sudah menyampaikan persoalan ini kepada pihak sekolah. Kami berharap ada tindakan agar kejadian itu tidak terulang. Tapi kami tidak melihat adanya penyelesaian yang benar-benar memberikan perlindungan kepada anak kami,” ujar Wahid.
Menurut Wahid, sebelum meninggal dunia, putrinya sempat pulang sekolah dalam kondisi pucat dan kelelahan. Keesokan harinya korban mengeluhkan nyeri hebat di bagian pinggang yang terus memburuk.
Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (23/7/2026). Keluarga menduga cedera yang dialami berkaitan dengan dugaan perundungan di lingkungan sekolah.
Keluarga juga menyayangkan karena laporan yang telah mereka sampaikan sebelumnya tidak direspons dengan langkah yang dinilai mampu menghentikan dugaan perundungan tersebut.
“Kami hanya ingin anak kami merasa aman saat berada di sekolah. Kalau sejak awal ada tindakan yang jelas, mungkin kejadian seperti ini tidak akan berlarut-larut,” kata Wahid.
Di sisi lain, Kepala SD Negeri 33 Rawang, Siptah Hayadi membantah adanya praktik bullying terhadap korban.
Pihak sekolah menyatakan tidak menemukan bukti yang mengarah pada dugaan perundungan berdasarkan informasi yang dimiliki sekolah.
“Keterangan dari Orang Tua NH tidak sesuai dengan keterangan guru dan fakta di sekolah, ” Ucap Siptah kepada Covesia.co.id ketika di konfirmasi Sabtu (25/7/2026) melalui seluler.
Pernyataan senada juga disampaikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang yang menyebut dugaan tersebut masih perlu didalami dan belum dapat disimpulkan secara sepihak.
Namun untuk tindak lanjutnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang akan memanggil kepala sekolah beserta guru SD Negeri 33 Rawang untuk mendalami dugaan perundungan tersebut. (*)










