Covesia.co.id – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus kecelakaan lalu lintas berinisial YP (28), Minggu (5/7/2026) malam.
Terpidana ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB di Gang Kinanti, Jalan Raden Saleh, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, setelah menjadi buronan sejak 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Budi Sastra, mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim intelijen berhasil melacak keberadaan terpidana.
“Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB. Saat diamankan, terpidana tidak bisa lagi mengelak, ” kata Budi Sastra, Senin (6/7/2026).
YP merupakan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 269/K/Pid/2025 tanggal 6 Februari 2025. Dalam putusan tersebut, YP dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Meski putusan telah berkekuatan hukum tetap, YP tidak pernah memenuhi panggilan jaksa untuk menjalani eksekusi pidana. Akibatnya, Kejaksaan Negeri Padang menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2025.
Setelah berhasil diamankan, terpidana langsung dibawa untuk menjalani proses hukum dan pelaksanaan eksekusi sesuai putusan pengadilan.
Budi Sastra menegaskan, Kejati Sumatera Barat akan terus melakukan pengejaran terhadap para buronan yang belum menjalani putusan pengadilan.
“Usai diamankan, YP langsung dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kejati Sumbar juga menegaskan akan terus memburu para buronan lainnya,” ujarnya. (*)










