Covesia.com – Dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar pada pertengahan Juli 2026 silam, berhasil dievakuasi.
Korban yang bernama Ayu, Asal Kabupaten Agam Sumatera Barat dan Susi, asal Kepulauan Riau saat ini sudah berada di Indonesia, tepatnya di Pulau Batam, Kepulauan Riau.
“Ya, dua WNI salah satunya warga Agam Sumatera Barat sudah berhasil dievakuasi dan sekarang telah berada di Batam, ” Kata Rahmattius, Kepala Tim Perlindungan BP3MI Sumatera Barat kepada Covesia.co.id, Kamis (30/7/2026).
Disampaikan Rahmattius, Ayu dan Susi mendarat di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam pada Rabu (29/7/2026) dan langsung berada dalam pengawasan BP3MI Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
“Kedua WNI ini sekarang dalam pengawasan BP3MI Tanjung Pinang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut bersama pihak kepolisian, ” Kata Rahmattius.
Dalam upaya pelepasan Ayu dan Susi ini, dikatakan Rahmattius ada negosiasi yang alot antara pemerintah Indonesia dengan pihak penyandera. Kemudian, mantan suami Susi pun dilibatkan dalam proses negosiasi.
“Negosiasinya cukup alot, sampai melibatkan mantan suami Susi. Akhirnya mantan suami Susi menyanggupi menebus Rp 100 juta agar Susi dan Ayu dilepaskan, ” Kata Rahmattius lagi.
Sebelum dipulangkan, keduanya sempat menjalani perawatan di sebuah rumah sakit di Myanmar. Setelah kondisi kesehatan mereka membaik, Ayu dan Susi diberangkatkan melalui Bangkok, Thailand, sebelum akhirnya tiba di Indonesia.
Sebelumnya, penyanderaan dua WNI ini viral di media sosial pertengahan Juli 2026 silam setelah beredar video Ayu dan Susi memohon minta bantuan untuk dipulangkan ke Indonesia.
Dalam video Ayu dan Susi mengaku disekap dan disiksa oleh jaringan mafia TPPO internasional di Myanmar. Beredar juga foto-foto Ayu dan Susi mengalami luka-luka yang diduga akibat penyiksaan.
Diketahui, Ayu merupakan warga Lubuk Basung, Kabupaten Agam Sumatera Barat. (*)










