Covesia.co.id – Pertengahan Juli 2026 silam, masyarakat Sumatera Barat dihebohkan dengan video viral 2 WNI yang minta tolong untuk dipulangkan ke Indonesia karena menjadi Korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar.
Salah satu dari 2 WNI tersebut adalah Ayu Elsih (32), warga Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Di dalam video terlihat tubuh Ayu penuh luka dan babak belur yang diduga mengalami penyiksaan.
Ayu dan temannya, Susi berhasil pulang ke Indonesia setelah mendarat di bandara Internasional Hang Nadim, Kota Batam pada Rabu (29/7/2026). Saat ini Ayu dan Susi berada dalam pengawasan BP3MI Tanjung Pinang dan Polda Kepri.
“Saya dan teman saya (Susi-red) sangat bersyukur bisa pulang ke Indonesia. Apa yang kami alami di Myanmar itu sangat mengerikan, ” Kata Ayu kepada Covesia.co.id saat dihubungi melalui seluler, Jumat (31/7/2206) malam.
Dikatakan Ayu, kepulangannya ke Indonesia ini berkat bantuan Tentara Pemberontak Myanmar, Karen National Army (KNA). Seluruh pertolongan, pengurusan, dan biaya pulang ke Indonesia diurus oleh Tentara KNA.
“Yang menolong kami adalah Tentara KNA (Pemberontak Myanmar-red). Seluruh urusan hingga biaya pulang, semuanya KNA yang urus. Kami sangat berterima kasih kepada Tentara Pemberontak disana. Kalau tidak kami berdua pasti sudah dibunuh, ” Kata Ayu lagi.
Diceritakan Ayu, setelah video minta tolongnya viral, ada komunikasi antara pihak perusahaan (penyandera-red) dengan pihak keluarga yang ada di Indonesia. Perusahaan meminta tebusan sebesar Rp 110 juta perorang.
“Jadi limit waktunya tanggal 17 Juli 2026. Kalau tidak, kami berdua akan dibunuh, ” Kata Ayu.
Keluarga Susi merespon permintaan ini dan mengirimkan uang tebusan untuk Susi sebesar Rp 110 juta. Berbeda dengan Ayu yang keluarganya tidak sanggup membayar tebusan.
Alih-alih membebaskan Susi, ternyata perusahaan tidak memenuhi janjinya. Susi tetap disekap dan disiksa bersama Ayu.
Bekerja di Perusahaan Scam Penipuan
Dijelaskan Ayu, tempat dirinya disekap itu berada di wilayah perbukitan yang dikuasai oleh Tentara Pemberontak Myanmar KNA.
Disana berdiri puluhan bangunan permanen yang berfungsi sebagai perusahaan Scam Penipuan. Kawasan tersebut dijaga ketat oleh Tentara pemberontak KNA. Untuk keluar masuk harus melalui portal penjagaan.
“Jadi disana memang perusahaan scam penipuan semuanya. Saya dan Susi ditempatkan di perusahaan penipuan khusus pajak, ” Kata Ayu.
Walaupun berada dalam pengawasan Tentara Pemberontak, perusahaan disana bersifat mandiri. Pemiliknya membangun perusahaan scam Penipuan dengan menyewa lahan dan terikat aturan Pemberontak.
“Disana karyawan yang bekerja tidak boleh dipukul, disiksa maupun dibunuh. Kalau ketahuan, perusahaan bakal didenda oleh. Pemberontak, ” Katanya.
Walaupun terikat aturan tersebut, beberapa perusahaan tetap melakukan penyiksaan terhadap karyawan secara diam-diam.
Dibebaskan Tentara Pemberontak
Malam hari tanggal 17 Juli 2026 silam, merupakan moment yang tidak bisa dilupakan oleh Ayu dan Susi. Sampai batas waktu yang ditentukan, hanya keluarga Susi yang mengirimkan tebusan. Sedangkan keluarga Ayu tidak bisa mencari uang Rp 110 Juta.
Merasa tak ada lagi yang perlu ditunggu, bos perusahaan yang berkebangsaan Tiongkok memerintahkan bodyguard untuk membunuh Susi dan Ayu dibawah areal bukit.
Keduanya pun diikat dan matanya ditutup, kemudian dinaikkan kedalam mobil.
Saat melintas portal penjagaan, Tentara KNA menghentikan mobil karena melihat kondisi Ayu dan Susi yang udah babak belur.
Ayu dan Susi pun diamankan dipos penjagaan, sedangkan Bodyguard yang akan mengeksekusi kedua WNI ini disuruh kembali ke perusahaan.
Disinilah keduanya menyampaikan peristiwa sebenarnya dan membuat Jenderal KNA marah besar.
“Kalau tidak diselamatkan Tentara jaga, kami pasti sudah dibunuh sama bodyguard. Karena bos sudah menyuruh kami dikubur hidup-hidup, ” kata Ayu.
Jenderal KNA yang mengetahui penyiksaan Ayu dan Susi langsung memanggil bos dan menangguhkan operasional perusahaan. Kemudian menjatuhkan denda kepada perusahaan sebesar Rp 3,2 Miliar.
“Jenderalnya marah besar, dia merasa malu pada kami. Itu si bos langsung kena denda Rp 3,2 Miliar dan izin perusahaannya ditangguhkan sementara waktu, ” Kata Ayu.
Setelah diamankan oleh Tentara KNA, Ayu dan Susi dibawa ke klinik setempat. Keesokan harinya dibawa ke rumah sakit untuk dirawat beberapa hari.
Setelah kondisi Ayu dan Susi membaik, mereka berdua dibawa ke Bangkok, Thailand menggunakan jalur darat selama 16 jam.
Dari Bangkok terbang menggunakan pesawat ke Kuala Lumpur, Malaysia, dan diterbangkan lagi ke Bandara Internasional Hang Nadim, Kota Batam.
“Sampai di Batam, kami kaget karena sudah ada saja BP4MI dan Polisi yang menyambut kami. Karena selama penyelamatan dan kepulangan seluruhnya diurus dan dibiayai oleh Tentara KNA dari uang denda si bos,” Ucap Ayu. (*)










