Covesia.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) tunai tahap ketiga pada Senin (20/7/2026).
Penyaluran dilakukan melalui rekening bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang terhubung dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih.
Terdapat tiga program bantuan sosial yang mulai dicairkan, yakni Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Asistensi Rehabilitasi Sosial Yatim Piatu (ATENSI YAPI).
Masing-masing program memiliki besaran bantuan yang berbeda sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Untuk program BPNT tahap 3, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bantuan sebesar Rp600.000.
Penerima yang telah mengaktifkan layanan mobile banking dapat mengetahui dana masuk melalui notifikasi aplikasi perbankan, sedangkan penerima lainnya akan memperoleh informasi dari pendamping sosial di wilayah masing-masing.
Sementara itu, PKH tahap 3 juga mulai disalurkan dengan nominal yang disesuaikan berdasarkan kategori penerima.
Besaran bantuan meliputi Rp225.000 untuk anak jenjang SD, Rp375.000 bagi anak SMP, Rp500.000 untuk anak SMA, Rp600.000 bagi lanjut usia dan penyandang disabilitas, serta Rp750.000 untuk balita dan ibu hamil.
Selain itu, pemerintah turut mencairkan bantuan ATENSI YAPI tahap 3 bagi anak yatim, piatu, dan yatim piatu. Setiap penerima akan memperoleh bantuan sebesar Rp600.000.
Bagi penerima bantuan ATENSI YAPI, proses pencairan mengharuskan membawa wali pendamping, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, serta Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai syarat administrasi.
Pemerintah mengimbau seluruh KPM untuk memeriksa saldo rekening KKS masing-masing secara berkala atau berkoordinasi dengan pendamping sosial setempat guna memastikan status pencairan bantuan.
Masyarakat juga diminta mengikuti informasi resmi dari Kementerian Sosial agar terhindar dari informasi yang tidak benar terkait penyaluran bantuan sosial. (*)











