Menu

Mode Gelap
Hujan Lebat, Warga Pasaman Dilaporkan Tersapu Banjir Bandang KONI Pessel Pastikan Mundur Jika Porprov Tetap Digelar 2–14 Oktober 2026 Sempat Tersingkir, Tim Fahmil Qur’an Sumbar Akhirnya Lolos ke Semifinal MTQ Nasional Ada Aset Pemprov Sumbar Diduga Dimanfaatkan Swasta Tanpa Bagi Hasil Bupati Pasaman Barat Lantik 15 Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya Ramai Video PETI di Media Sosial, LBH Padang : Bukti Penegak Hukum di Sumbar Tak Berkuku

Ekonomi dan Bisnis

Cek Rekening Kamu, Hari Ini Pemerintah Mulai Salurkan Bansos Tahap 3

Hajrafiv Satya Nugrahabadge-check

Cek Rekening Kamu, Hari Ini Pemerintah Mulai Salurkan Bansos Tahap 3 Perbesar

Covesia.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) tunai tahap ketiga pada Senin (20/7/2026).

Penyaluran dilakukan melalui rekening bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang terhubung dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih.

Terdapat tiga program bantuan sosial yang mulai dicairkan, yakni Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Asistensi Rehabilitasi Sosial Yatim Piatu (ATENSI YAPI).

Masing-masing program memiliki besaran bantuan yang berbeda sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Untuk program BPNT tahap 3, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bantuan sebesar Rp600.000.

Penerima yang telah mengaktifkan layanan mobile banking dapat mengetahui dana masuk melalui notifikasi aplikasi perbankan, sedangkan penerima lainnya akan memperoleh informasi dari pendamping sosial di wilayah masing-masing.

Sementara itu, PKH tahap 3 juga mulai disalurkan dengan nominal yang disesuaikan berdasarkan kategori penerima.

Besaran bantuan meliputi Rp225.000 untuk anak jenjang SD, Rp375.000 bagi anak SMP, Rp500.000 untuk anak SMA, Rp600.000 bagi lanjut usia dan penyandang disabilitas, serta Rp750.000 untuk balita dan ibu hamil.

Selain itu, pemerintah turut mencairkan bantuan ATENSI YAPI tahap 3 bagi anak yatim, piatu, dan yatim piatu. Setiap penerima akan memperoleh bantuan sebesar Rp600.000.

Bagi penerima bantuan ATENSI YAPI, proses pencairan mengharuskan membawa wali pendamping, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, serta Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai syarat administrasi.

Pemerintah mengimbau seluruh KPM untuk memeriksa saldo rekening KKS masing-masing secara berkala atau berkoordinasi dengan pendamping sosial setempat guna memastikan status pencairan bantuan.

Masyarakat juga diminta mengikuti informasi resmi dari Kementerian Sosial agar terhindar dari informasi yang tidak benar terkait penyaluran bantuan sosial. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Harga Emas Minggu 13 September 2026 Stabil, Antam Rp2,644 Juta per Gram

13 September 2026 - 09:08 WIB

Harga Emas Pagi Ini 12 September 2025, Rp2,6 Juta per Gram

12 September 2026 - 09:33 WIB

Harga TBS Sawit Sumbar Masih Tinggi, Dharmasraya Tembus Rp4.050 dan Pasaman Barat Rp3.942

29 Agustus 2026 - 08:51 WIB

BP3MI Sumbar Ikuti Kick Off SMK Go Global, Targetkan 500 Ribu Calon PMI hingga 2029

27 Agustus 2026 - 16:22 WIB

Dari Catering, Jatuh, Lalu Bangkit, Kini Rumah Makan Goreng Baluik Payakumbuh Terus Melangkah Maju

23 Agustus 2026 - 18:51 WIB

Trending Topik Ekonomi dan Bisnis