Menu

Mode Gelap
Dua Pemuda di Kota Solok Jadi Korban Penikaman, Polisi Buru Tiga Pelaku Pilot Asal Malaysia Ditangkap Selundupkan 25 Kg Ekstasi, Terancam Hukuman Mati Hari Pertama Jadi Kapolres Payakumbuh, AKBP Irwan Andeta Silaturrahmi Dengan Insan Pers Razia Hiburan Malam di Padang Pariaman, Satpol PP Amankan 9 Pemandu Lagu David Wewe Minta Doa dan Dukungan Warga Sumbar Jelang Puncak Hoegeng Awards 2026 PERADI Padang Buka Pendaftaran PKPA, Siapkan Calon Advokat Profesional

Ekonomi dan Bisnis

Cek Rekening Kamu, Hari Ini Pemerintah Mulai Salurkan Bansos Tahap 3

badge-check

Cek Rekening Kamu, Hari Ini Pemerintah Mulai Salurkan Bansos Tahap 3 Perbesar

Covesia.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) tunai tahap ketiga pada Senin (20/7/2026).

Penyaluran dilakukan melalui rekening bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang terhubung dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih.

Terdapat tiga program bantuan sosial yang mulai dicairkan, yakni Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Asistensi Rehabilitasi Sosial Yatim Piatu (ATENSI YAPI).

Masing-masing program memiliki besaran bantuan yang berbeda sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Untuk program BPNT tahap 3, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bantuan sebesar Rp600.000.

Penerima yang telah mengaktifkan layanan mobile banking dapat mengetahui dana masuk melalui notifikasi aplikasi perbankan, sedangkan penerima lainnya akan memperoleh informasi dari pendamping sosial di wilayah masing-masing.

Sementara itu, PKH tahap 3 juga mulai disalurkan dengan nominal yang disesuaikan berdasarkan kategori penerima.

Besaran bantuan meliputi Rp225.000 untuk anak jenjang SD, Rp375.000 bagi anak SMP, Rp500.000 untuk anak SMA, Rp600.000 bagi lanjut usia dan penyandang disabilitas, serta Rp750.000 untuk balita dan ibu hamil.

Selain itu, pemerintah turut mencairkan bantuan ATENSI YAPI tahap 3 bagi anak yatim, piatu, dan yatim piatu. Setiap penerima akan memperoleh bantuan sebesar Rp600.000.

Bagi penerima bantuan ATENSI YAPI, proses pencairan mengharuskan membawa wali pendamping, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, serta Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai syarat administrasi.

Pemerintah mengimbau seluruh KPM untuk memeriksa saldo rekening KKS masing-masing secara berkala atau berkoordinasi dengan pendamping sosial setempat guna memastikan status pencairan bantuan.

Masyarakat juga diminta mengikuti informasi resmi dari Kementerian Sosial agar terhindar dari informasi yang tidak benar terkait penyaluran bantuan sosial. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Pagi Ini 20 Juli 2026,Harga Emas Antam Turun Rp4.000 per Gram, Kini Dibanderol Rp2,610 Juta

20 Juli 2026 - 10:18 WIB

MagangHub Kemnaker Gelombang 1 Resmi Dibuka hingga 28 Juli 2026

17 Juli 2026 - 10:41 WIB

OPEC+ Naikkan Target Produksi, Hari Ini Harga Minyak Dunia Melemah

6 Juli 2026 - 11:05 WIB

Cabai Merah dan BBM Bergejolak, Inflasi Sumatera Barat Tembus 4,70 Persen

1 Juli 2026 - 20:27 WIB

Kripik Balado Uni Yen, Bukti Mentalitas Seorang Ibu Dalam Membangun Usaha Saat Pandemi Covid-19

24 Juni 2026 - 15:54 WIB

Trending Topik Ekonomi dan Bisnis