Covesia.co.id — Seorang pria berinisial HG (27), warga Koto Batung, Jorong Lubuk Alung, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam ditangkap satreskrim Polres Pariaman pada Rabu (19/8/2026) pukul 11.30 WIB.
HG diduga pelaku penjambretan yang beraksi di di kawasan Koto Mandakek, Desa Pauh Timur, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
Penangkapan HG tak lama setelah ia beraksi pada pukul 09.30 WIB. Korban yang bernama Salmiati sedang berjalan kaki di jalan umum kawasan Desa Pauh Timur sambil membawa dompet di tangan kanannya.
Pelaku datang dari arah belakang menggunakan sepeda motor N-Max, tanpa plat nomor langsung merampas dompet milik korban. Setelah itu, pelaku melarikan diri ke arah Sungai Limau.
Korban yang tak Terima, langsung melapor ke SPKT Polres Pariaman. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, IPTU Riyo Ramadhani, S.H., mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan korban dan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku.
“Setelah menerima laporan, Unit Satreskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku di wilayah Nagari Gasan Gadang, Kecamatan Batang Gasan, Kabupaten Padang Pariaman,” kata Riyo kepada Covesia.co.id, Kamis (20/8/2026).
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang di antaranya satu unit sepeda motor NMAX warna hitam tanpa nomor polisi, satu unit telepon seluler Oppo A17 warna biru, buku tabungan Bank BRI, KTP atas nama Salmiati, serta Kartu Keluarga Sejahtera atas nama korban.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk memastikan ada atau tidaknya barang bukti lain yang berkaitan dengan aksi penjambretan tersebut.
“Pengembangan terhadap tersangka dan barang bukti lainnya masih dilakukan. Untuk proses selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Riyo.
Dalam perkara tersebut, HG dijerat Pasal 479 KUHPidana terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum memasuki tahapan hukum berikutnya. (*)










