Covesia.co.id – Tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasaman Barat bersama Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang menangkap seorang pria berinisial AR (31), Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan ini dilakukan karena AR diduga melakukan penganiayaan berat terhadap temannya sendiri bernama Samsul saat mabuk. Korban harus menjalani perawatan medis karena luka berat yang dialaminya setelah dibacok menggunakan samurai.
Penangkapan AR dilakukan di rumah keluarganya di Jorong Sungai Magelang, Nagari Rabi Jonggor, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat WIB tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, mewakili Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima Polsek Lembah Melintang pada 3 Juli 2026.
“Pelaku diduga melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap korban bernama Samsul,” kata Kasat Reskrim kepada Covesia.co.id Sabtu (4/7/2026).
Peristiwa bermula ketika pelaku, korban, dan seorang rekannya pergi menggunakan mobil Daihatsu Sigra untuk mencari bahan bakar di SPBU Ujung Gading.
Karena tidak mendapatkan BBM, mereka kemudian membeli minuman tradisional jenis tuak dan melanjutkan perjalanan ke sebuah tempat hiburan malam di kawasan Simpang Tiga Alin, Kecamatan Gunung Tuleh.
Saat sedang karaoke, pelaku dan korban terlibat perselisihan yang diduga dipicu pengaruh minuman keras. Pertengkaran berlanjut ketika mereka dalam perjalanan pulang menggunakan mobil.
Di tengah perjalanan, pelaku menghentikan kendaraan, lalu mengambil sebilah samurai dan mengancam korban. Aksi tersebut sempat digagalkan oleh rekan mereka yang berhasil merebut senjata dari tangan pelaku.
Korban kemudian ditinggalkan dan berjalan kaki menuju rumah. Namun, pelaku bersama rekannya kembali menjemput korban di depan Puskesmas Sungai Aur.
Setelah korban kembali berada di dalam mobil, pertengkaran kembali terjadi. Kemudian pelaku memiting leher korban, memukul wajah dan kepala korban.
Tidak berhenti di situ, pelaku mengambil samurai dari bagasi mobil dan menusukkan senjata tersebut ke arah mulut korban hingga menyebabkan luka serius pada bibir dan lidah korban.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius di bagian mulut dan lidah, ” Kata Agung lagi.
Keluarga korban yang tidak terima atas kejadian tersebut langsung melaporkan kasus itu ke Polsek Lembah Melintang.
Berdasarkan hasil penyelidikan serta keterangan para saksi, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis samurai serta satu unit mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi BK 1339 ABZ yang digunakan saat kejadian.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Lembah Melintang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal selama 5 tahun. (*)










