Covesia.co.id – Rencana Pemerintah Kota Padang untuk merevitalisasi kawasan Pantai Padang (Taplau-red) dan Kota Tua bakal dimulai pada Akhir Juni 2026 ini. Sosialisasi kepada seluruh pedagang dan masyarakat yang berada di sekitar lokasi mulai dilakukan.
Khusus kepada para pedagang, Pemerintah melalui Dinas Pariwisata Kota Padang meminta agar melakukan penyesuaian agar proyek bisa berjalan sesuai harapan. Sosialisasi turut melibatkan pihak kecamatan, kelurahan dan elemen masyarakat setempat.
Kepala Bidang Destinasi dan Daya Tarik Pariwisata, Zahirwan mengatakan sosialisasi secara masif akan terus dilakukan kepada pedagang dan masyarakat guna tujuan dari revitalisasi kawasan tercapai.
“Kami melakukan sosialisasi kepada pedagang dan masyarakat disekitar lokasi proyek revitalisasi dengan memberikan surat pemberitahuan, ” Ucap Zahirman kepada Covesia.co.id, Senin (22/6/2026).
Dalam revitalisasi tahap awal ini, kawasan Taplau akan menjadi fokus proyek pertama. Dimana akan dilakukan penataan taman, pelataran parkir dan rehabilitasi trotoar di sepanjang kawasan pantai Padang. Penataan ini membentang mulai dari titik Masjid Al-Hakim hingga ke kawasan Tugu Elo Pukek.
Sosialisasi tatap muka ini dilakukan agar nantinya pedagang tidak terkejut saat pengerjaan proyek fisik dimulai.
“Pengerjaan proyek ini dijadwalkan akan dimulai pada akhir Juni hingga Desember 2026. Karena itu, kami bersama unsur kecamatan, kelurahan, dan Dubalang turun langsung menemui para pedagang. Kami ingin memastikan informasi ini tersampaikan dengan baik, jelas, dan mengedepankan pendekatan kekeluargaan,” ungkap Zahirwan.
Dalam surat tersebut, pemerintah mengimbau para pedagang yang berada di zona proyek untuk segera melakukan penyesuaian.
Para PKL diminta untuk tidak melakukan aktivitas berjualan di area pembangunan. Selain itu, seluruh sarana dan prasarana usaha harus segera dikosongkan dan dipindahkan sebelum alat berat mulai bekerja.
“Kami sangat memohon pengertian dan kerja sama dari seluruh pedagang. Langkah pengosongan ini semata-mata demi keselamatan pedagang itu sendiri dan kelancaran pembangunan. Jika kawasan ini nantinya menjadi lebih rapi, ramah pejalan kaki, dan estetik, tentu yang akan memanen hasilnya berupa lonjakan kunjungan wisatawan adalah masyarakat Kota Padang juga,” tambah Zahirwan.
Pemko Padang berharap masyarakat dapat mematuhi ketentuan tersebut demi menjaga ketertiban umum.
Pemberitahuan ini berlaku efektif sejak diterbitkan hingga seluruh rangkaian pekerjaan fisik selesai dilakukan. Jika imbauan ini tidak diindahkan, pemerintah terpaksa akan menerapkan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah yang berlaku.
Sebelumnya, Pemko Padang telah mematangkan rencana revitalisasi kawasan Taplau dan Kota Tua guna menunjang kualitas lokasi wisata di dua lokasi ini. Revitalisasi ini pun telah mendapatkan restu dari seluruh tingkat pemerintahan. Baik dari Pemerintah Provinsi, Legislatif dan pemerintah pusat.
Taplau dan Kota Tua akan menjadi destinasi wisata tingkat internasional karena memiliki nilai historis yang tinggi dan pemandangan yang energik untuk dikunjungi para wisatawan mancanegara. (*)










