Menu ✖

Mode Gelap
Perkuat Kedekatan dengan Warga, Polsek Nanggalo Gelar Turnamen Domino Berhadiah Jutaan Rupiah Dalam Semalam, Dua Kebakaran Hebat Terjadi di Limapuluh Kota Hasil Uji Lemigas Soal Pertalite Bikin Ratusan Kendaraan Mogok di Sumbar Keluar, Ini Hasilnya Sala Lauak, Camilan Khas Minangkabau yang Gurih di Luar, Lembut di Dalam Fadly Amran Minta Pengawasan dan Bisnis Perumda PSM Padang Dibenahi Bapenda Padang Sebut Kontribusi PAD dari Aplikator Ojol Sebatas Iklan dan Reklame 

News

DPRD Padang Ungkap Izin Operasional Seluruh Aplikator Ojol Belum Lengkap

Redaksi Covesiabadge-check

DPRD Padang Ungkap Izin Operasional Seluruh Aplikator Ojol Belum Lengkap Perbesar

Covesia.co.id – Ketua Komisi VI DPRD Padang, Iskandar mengungkapkan seluruh Aplikator Ojek Online (Ojol-red) yang beroperasi di Kota Padang belum memiliki izin resmi yang sah.

“Seluruh Aplikator, belum memiliki izin operasional resmi yang sah di Kota Padang. Baik itu Maxim, Gojek, dan lainnya,” kata Iskandar kepada Covesia.co.id, Kamis (29/10/2026).

Perihal ketiadaan izin ini, disampaikan Iskandar bakal berpengaruh terhadap kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang.

“ini menjadi catatan serius bagi kami di DPRD Kota Padang. Bakal per pengaruh terhadap kontribusi Aplikator terhadap PAD Kota Padang,” katanya.

Atas temuan ini, DPRD Kota Padang berencana akan memanggil seluruh manajemen aplikator yang beroperasi di Kota Padang. Seluruh kelengkapan izin akan ditanyakan sampai sejauh mana.

“Dalam dua minggu ini akan kami panggil seluruh manajemen aplikator. Izinnya sejauh mana, ” katanya..

Baginya, pemanggilan dan pemeriksaan izin sangat diperlukan. Mengingat perputaran uang masyarakat Kota Padang dalam transaksi dalam jasa Aplikator Ojol bisa mencapai ratusan Miliar rupiah setiap bulannya.

Namun, dalam transaksi tersebut minim PAD karena tidak terpantau jika izin tidak lengkap.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), Fauzan Ibnovi mengatakan seluruh aplikator yang beroperasi di Kota Padang hanya mengantongi izin dari pemerintah pusat. Sedangkan dari Pemerintah Daerah belum ada satu pun.

“Mereka sudah ada izin namun baru di pusat,” ungkap Fauzan.

Fauzan juga menjelaskan bahwa terkait izin di daerah hingga saat ini memang belum di informasikan, ia menduga dari pihak perusahaan transportasi tersebut menggangap izin dari pusat saja sudah cukup sebagai dasar untuk bisa langsung beroperasi di daerah.

“Hal ini belum di informasikan kepada perusahaan transportasi terkait, kemungkinan mereka menganggap izin dari pusat saja sudah cukup bisa langsung operasional,” kata Fauzan.

Saat ini Pemko Padang tengah mengkaji lebih lanjut kewenangan pemerintah terkait perizinan operasional dari sejumlah perusahaan transpotasi tersebut.

“Kita sedang mengkaji lebih lanjut kewenangan di daerah bagaimana terkait perizinan di daerah,” jelas Fauzan.

Ia menjelaskan, apabila hasil kajian menunjukkan bahwa izin di tingkat daerah memang diperlukan, pihaknya akan segera menindaklanjuti hal tersebut serta akan melaksanakan sosialisasi persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan transportasi terkait.

Fauzan menyebutkan terdapat kemungkinan dua Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang perlu dipenuhi, yaitu KBLI 53301 untuk Aktivitas Jasa Portal Intermediasi Pos dan Kurir dan dam KBLI 63122 untuk Portal Web atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial.

Dimana KBLI ini sudah dipecah menjadi 33 kode KBLI 2025 yang lebih spesifik berdasarkan fungsi ekonomi dan peran intermediasi masing-masing platform.

“Jika memang perlu izin daerah akan ditindaklanjuti segera dan sosialisasi terkait apa saja yang harus dilengkapi, dan kemungkinan ada dua KBLI yang harus dipenuhi yaitu KBLI 53301 dan KBLI 63122 yang sudah di pecah menjadi 33 kode KBLI 2025,” kata Fauzan

Ia menegaskan bahwa kajian secara mendalam perlu dilakukan agar langkah nantinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan kekeliruan. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Perkuat Kedekatan dengan Warga, Polsek Nanggalo Gelar Turnamen Domino Berhadiah Jutaan Rupiah

30 Oktober 2026 - 11:41 WIB

Dalam Semalam, Dua Kebakaran Hebat Terjadi di Limapuluh Kota

30 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Hasil Uji Lemigas Soal Pertalite Bikin Ratusan Kendaraan Mogok di Sumbar Keluar, Ini Hasilnya

30 Oktober 2026 - 11:21 WIB

Fadly Amran Minta Pengawasan dan Bisnis Perumda PSM Padang Dibenahi

30 Oktober 2026 - 09:26 WIB

Bapenda Padang Sebut Kontribusi PAD dari Aplikator Ojol Sebatas Iklan dan Reklame 

30 Oktober 2026 - 09:12 WIB

Trending Topik News