Menu ✖

Mode Gelap
Lapangan Golf Fauzi Bahar di Aia Dingin Ternyata Sempat Direncanakan di Padang Sarai Indeks Udara Padang Tembus Kategori Tidak Sehat, BMKG Ungkap Asal Kabut Asapnya Kisah di Balik Kibaran Merah Putih yang Nyaris Menyatukan Indonesia-Malaysia Membuka Akses di Ujung Negeri: Kisah Yogi dan Dilema Hukum di Mentawai BNNP Sumbar Amankan 55 Orang dalam Razia Narkoba di Padang Besok Pacu Kuda Bupati Cup Tanah Datar Dibuka, 65 Kuda Ambil Bagian

Daerah

Spesialis Pencuri Fasilitas Sekolah di Padang Pariaman  Ditangkap Polisi

Salsabilla Putri Mbadge-check

oplus_0 Perbesar

oplus_0

Covesia.co.id – Serial pencurian barang elektronik di lingkungan sekolah di Kabupaten Padang Pariaman akhirnya terhenti.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Pariaman bekerja sama dengan Polresta Padang sukses memutus rantai aksi kejahatan spesialis penjarah sekolah dengan meringkus tiga orang tersangka.

Ketiga pelaku berinisial RS, DM, dan MA ditangkap tanpa perlawanan di Kota Padang pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, setelah polisi melakukan penyelidikan intensif selama beberapa pekan.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Riyana Purwasari menyatakan, pengungkapan ini berawal dari maraknya laporan pembobolan sekolah sejak Pertengahan September hingga awal Oktober 2026.Berdasarkan catatan kepolisian, para pelaku terdeteksi melancarkan aksinya di lima lokasi berbeda, yakni: SMAN 1 2X11 Enam Lingkung (19 September 2026), SMAN 1 Batang Anai (21 September 2026), SMAN 2 Lubuk Alung (28 September 2026), SMAN 1 Enam Lingkung (29 September 2026), SMAN 1 Lubuk Alung (7 Oktober 2026)

AKBP Riyana Purwasari, menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi atensi utama pihak kepolisian karena berdampak langsung pada fasilitas penunjang belajar-mengajar siswa.

“Perkara terbaru yang menjadi atensi kami adalah rangkaian pencurian dengan pemberatan yang menyasar sekolah,” tegas AKBP Riyana Purwasari dalam keterangannya  yang diterima Covesia.co.id, Sabtu (17/10).

Kapolres menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, komplotan ini bergerak secara terencana pada waktu dini hari memanfaatkan situasi lingkungan sekolah yang sepi dengan modus operandi merusak gembok pintu ruangan menggunakan obeng pada dini hari.

Setelah berada dalam ruangan, sindikat ini menambil barang barang elektronik yang mereka temui, mulai dari Laptop hingga printer.

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Pariaman untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Indeks Udara Padang Tembus Kategori Tidak Sehat, BMKG Ungkap Asal Kabut Asapnya

18 Oktober 2026 - 10:07 WIB

Satpol PP Kembali Razia Tempat Hiburan Malam di Padang, 5 Wanita Diamankan

17 Oktober 2026 - 10:57 WIB

Ini Daerah di Sumbar yang Berpotensi Diguyur Hujan Hari Ini

23 September 2026 - 09:33 WIB

Pengurus PPWB Bukittinggi Periode 2026-2031 Dikukuhkan

22 September 2026 - 17:35 WIB

Sumbar Segera Evaluasi Hasil MTQ Nasional XXXI 2026

21 September 2026 - 11:55 WIB

Trending Topik Daerah