Covesia.co.id – Rencana pembangunan lapangan golf oleh mantan Wali Kota Padang, Fauzi Bahar, mendadak jadi perbincangan hangat. Terungkap, proyek megah tersebut awalnya direncanakan berdiri di kawasan Padang Sarai sebelum akhirnya dilirik untuk dibangun di Daerah Aliran Sungai (DAS) Aia Dingin, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang, Fauzan Ibnovi, membeberkan bahwa pergeseran lokasi tersebut dipicu oleh ketertarikan pihak investor pada lahan di kawasan DAS Aia Dingin.
”Awal mulanya beliau berencana menggarap lahan yang di Padang Sarai. Namun ternyata, pihak investor lebih tertarik pada lahan yang berada di DAS Aia Dingin,” ungkap Fauzan kepada Covesia.co.id beberapa hari lalu.
Fauzan menjelaskan, pilihan investor jatuh pada DAS Aia Dingin lantaran posisinya yang berdekatan dengan kawasan hutan lindung, sehingga dinilai cocok untuk pengembangan usaha berkonsep alam.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa proyek lapangan golf ini hingga saat ini masih sebatas wacana awal dan belum mengantongi perizinan resmi apa pun.
”Pak Fauzi belum mengajukan izin apa pun, itu baru wacana. Beliau baru mengirimkan titik lokasi, dan titik tersebut pastinya tidak berada di dalam kawasan hutan lindung,” tegasnya.
Persyaratan Ketat dan Dokumen KKPR
Fauzan memaparkan, untuk memproses izin usaha secara sah, penyerahan satu titik koordinat saja tidaklah cukup. Pemohon wajib menyerahkan data pemetaan berbentuk poligon agar batas serta luas lahan dapat dikaji secara terperinci sesuai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Seluruh legalitas pendirian usaha di Kota Padang berpijak pada dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang diterbitkan berdasarkan kajian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
”Seluruh usaha basisnya ada di RDTR di bawah kewenangan Dinas PUPR. Sebelum dinyatakan clear oleh PUPR, kami di DPMPTSP tidak bisa menerbitkan izin.
Yang pasti, tidak ada satu pun izin yang terbit jika tidak sesuai RDTR,” kata Fauzan.
Ia menambahkan, pengembangan usaha di sekitar kawasan hijau maupun DAS wajib memenuhi aturan proporsi lahan yang ketat, di mana mayoritas area harus tetap dipertahankan sebagai kawasan hijau pelindung. (*)










