Covesia.co.id – Perubahan lanskap Kota Padang Pasca-gempa besar tahun 2009 kini menyimpan potensi ancaman bencana banjir yang makin serius. Perkembangan kawasan perkotaan yang terus meluas tanpa disadari mengubah struktur resapan air dan pola aliran alam di wilayah tersebut.
Pakar Daerah Aliran Sungai (DAS) Padang sekaligus Guru Besar Universitas Gunadarma, Prof. Isril Berd, mengungkapkan bahwa pergeseran pusat permukiman warga ke arah timur, seperti di kawasan Lubuk Minturun yang semakin mendekati kaki Bukit Barisan, memberikan tekanan ekstra terhadap kemampuan daya dukung lahan setempat.
Pergeseran pola hunian ini dipicu oleh dorongan masyarakat yang mencari zona lebih aman dari potensi ancaman tsunami di kawasan pesisir pascabencana 2009. Namun, langkah mitigasi tersebut justru memunculkan risiko hidrometeorologi baru di area dataran yang lebih tinggi.
“Sebelum gempa 2009, luas Kota Padang mencapai 694 km². Setelah gempa, permukiman bergeser ke arah timur. Pembukaan lahan yang semakin banyak mengubah pola hidrologinya,” ujar Isril kepada Covesia.co.id pada Selasa (14/10).
Kondisi tata ruang ini kian diperparah oleh masifnya pembangunan kompleks perumahan di zona-zona berbahaya. Salah satu indikasi kuat terlihat pada pembangunan pemukiman di Lubuk Minturun yang berdiri tepat di atas area meander atau tikungan aliran sungai.
Isril menjelaskan secara teknis bahwa meander merupakan zona alami bagi air sungai untuk meluap, mengikis tebing, dan bergeser seiring tingginya debit air.
Mendirikan bangunan pemukiman di kawasan tersebut sangat berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa masyarakat maupun ketahanan struktur bangunan.
Ancaman ini bukan sekadar teori, melainkan telah terbukti nyata di lapangan. Volume debit air yang sangat besar tercatat telah meluap secara berturut-turut pada tahun 2025 dan 2026, merendam kawasan pemukiman warga serta merusak infrastruktur di sekitarnya.
Menyikapi fenomena ini, Isril mengingatkan pihak-pihak terkait, khususnya pemerintah daerah dan dinas perizinan, agar tidak asal menerbitkan izin pembangunan di kawasan rawan bencana tanpa memperhitungkan aspek teknis hidrologi secara matang. Ia menegaskan bahwa lahan berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) yang secara hukum boleh dibudidayakan pun tetap wajib dikelola secara ramah lingkungan agar tidak terus memicu kerugian material hingga miliaran rupiah. (*)











