Covesia.co.id — Sekitar 108 hektare tanah milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menjadi modal awal lahirnya PT Andalas Rekasindo Pratama (PT ARP) pada 1994.
Tanah tersebut dibebaskan menggunakan dana APBD dan kemudian diserahkan sebagai penyertaan modal pemerintah daerah senilai Rp3 miliar.
Dari PT ARP, aset tersebut kemudian masuk dalam struktur PT Padang Industrial Park (PT PIP), perusahaan patungan yang mengembangkan kawasan industri.
Tiga dekade berlalu, nilai aset dan aktivitas bisnis di kawasan tersebut terus berkembang, sementara persoalan mengenai hak pemerintah daerah atas manfaat ekonomi aset itu masih menyisakan pertanyaan.
Pertanyaan utamanya sederhana: setelah tanah 108 hektare milik daerah masuk menjadi penyertaan modal PT ARP dan kemudian berada dalam struktur PT PIP, berapa sebenarnya dividen atau manfaat ekonomi yang telah diterima Pemprov Sumbar?
Pertanyaan itu bukan muncul tanpa dasar. Dalam perjalanan PT ARP-PIP, tercatat adanya transaksi lahan, perubahan status tanah, pembangunan infrastruktur menggunakan APBD, persoalan setoran modal hingga catatan mengenai penerimaan dan dividen.
Bahkan, pada 2014 tercatat pembayaran sekitar Rp1,53 miliar dari PIP kepada ARP yang dikaitkan dengan pendapatan atau dividen. Namun, catatan tersebut belum dengan sendirinya menjelaskan keseluruhan manfaat ekonomi yang diterima Pemprov Sumbar dari aset 108 hektare tersebut.
Di sinilah persoalan aset daerah itu menjadi menarik untuk dibedah.
Sebab, sejak awal keterlibatan pemerintah daerah bukan hanya berupa penyertaan tanah. Dalam uraian permohonan pemeriksaan, Pemprov Sumbar juga mengeluarkan sekitar Rp7,84 miliar melalui APBD untuk pembangunan jalan, jembatan dan drainase yang berkaitan dengan kawasan proyek.
Dengan demikian, terdapat aset tanah yang menjadi modal perusahaan sekaligus dukungan anggaran daerah untuk pembangunan infrastrukturnya.
Dari APBD Menjadi Modal PT ARP
Kerja sama pembentukan PT ARP dimulai pada 1994. Modal dasar perusahaan ditetapkan Rp10 miliar, dengan Pemprov Sumbar dan pihak swasta masing-masing mengambil bagian Rp5 miliar.
Untuk tahap awal, masing-masing pihak diwajibkan menyetor Rp3 miliar. Pemprov memenuhi kewajiban tersebut melalui tanah sekitar 108 hektare yang sebelumnya dibebaskan menggunakan APBD pada 1994 hingga 1997.
Pada 1 April 1998, Gubernur Sumbar menerbitkan SK Nomor SK-593/116-1998 tentang penyerahan tanah pemerintah daerah sebagai penyertaan modal.
Posisi tersebut kemudian ditegaskan dalam penetapan Pengadilan Negeri Padang pada 18 Januari 2024. Pemprov Sumbar dinyatakan terbukti menyetor Rp3 miliar melalui tanah sekitar 108 hektare sebagai penyertaan modal PT ARP.
Dari ARP ke PIP
Setelah PT ARP berdiri, perusahaan tersebut menjalin kerja sama dengan JSEDC Technopark Sdn. Bhd. melalui Joint Venture Agreement pada 9 Agustus 1994.
JSEDC memiliki porsi 55 persen dan PT ARP 45 persen. Kerja sama itu kemudian melahirkan PT PIP pada 30 Januari 1995.
PIP memiliki modal dasar Rp22 miliar dengan komposisi 55 persen JSEDC dan 45 persen ARP.
Pemprov Sumbar tidak menjadi pemegang saham langsung di PIP. Kepentingan pemerintah daerah berada melalui penyertaan modalnya pada PT ARP.
Tanah yang menjadi bagian dari proyek kemudian tercatat dalam sejumlah HGB atas nama PT PIP pada 1998.
Struktur inilah yang menjadi penting dalam membedah posisi dividen. Sebab aset pemerintah tidak berada langsung pada PIP, melainkan masuk melalui PT ARP sebagai penyertaan modal daerah.
Di Mana Posisi Dividennya?
Persoalan mengenai manfaat ekonomi kemudian muncul bersama berbagai catatan pengelolaan perusahaan.
Pada 2014, tercatat pembayaran sekitar Rp1,53 miliar dari PIP kepada ARP yang dikaitkan dengan pendapatan atau dividen.
Namun, angka tersebut perlu ditempatkan dalam keseluruhan hubungan antara Pemprov Sumbar, ARP dan PIP.
Sebab, pertanyaannya bukan sekadar apakah pernah ada pembayaran dari PIP kepada ARP.
Yang perlu ditelusuri adalah berapa total manfaat ekonomi yang dihasilkan dari aset 108 hektare, berapa yang menjadi hak PT ARP, berapa bagian Pemprov Sumbar sebagai pemilik modal, kapan pembayaran dilakukan, dan bagaimana penerimaan tersebut dicatat serta dipertanggungjawabkan.
Persoalan inilah yang kemudian beririsan dengan sorotan DPRD dan BPK.
DPRD dan BPK Ikut Menyoroti
Pada 2014, DPRD Sumbar meminta penghentian transaksi jual beli tanah PIP. DPRD juga meminta inventarisasi tanah 108 hektare, evaluasi modal, harga tanah, hasil penjualan serta audit PIP.
Beberapa tahun kemudian, BPK Perwakilan Sumbar kembali menyoroti pengelolaan penyertaan modal Pemprov Sumbar pada PT ARP.
BPK menyebut adanya risiko pemerintah daerah kehilangan aset tanah sekitar 108 hektare serta risiko tidak memperoleh dividen dan penerimaan yang berkaitan dengan perubahan HPL menjadi HGB dan penjualan lahan PIP.
Sorotan tersebut kemudian berlanjut ke Pengadilan Negeri Padang.
Pada 2023, Pemprov Sumbar mengajukan permohonan pemeriksaan terhadap PT ARP.
Pada Januari 2024, PN Padang mengabulkan sebagian permohonan dan menunjuk BPKP untuk melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan kekayaan PT ARP, termasuk pembukuan dan transaksi.
Aset Daerah, Siapa Menikmati Manfaatnya?
Perjalanan aset 108 hektare tersebut menunjukkan hubungan yang panjang dan kompleks.
Tanah dibebaskan menggunakan APBD. Tanah kemudian menjadi penyertaan modal Pemprov Sumbar di PT ARP. PT ARP selanjutnya menjadi bagian dari struktur PT PIP bersama mitra swasta. Di sisi lain, pemerintah daerah juga mengeluarkan anggaran untuk pembangunan infrastruktur kawasan.
Setelah lebih dari tiga dekade, persoalan yang perlu dijawab bukan hanya bagaimana status tanah tersebut hari ini.
Yang tidak kalah penting adalah bagaimana manfaat ekonomi dari aset tersebut mengalir kembali kepada pemerintah daerah sebagai pemilik modal.
Apakah seluruh dividen telah dihitung? Berapa yang telah diterima? Bagaimana dasar perhitungannya? Bagaimana hasil transaksi lahan diperlakukan? Dan bagaimana seluruh penerimaan tersebut dicatat dalam pertanggungjawaban pemerintah daerah?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab berdasarkan laporan keuangan, dokumen RUPS, catatan transaksi, hasil audit dan pemeriksaan yang dilakukan terhadap PT ARP.
Sebab, aset sekitar 108 hektare itu pada awalnya berasal dari uang publik.
Tiga puluh tahun kemudian, publik berhak mengetahui bagaimana aset tersebut dikelola, bagaimana manfaat ekonominya dibagikan, dan sejauh mana hak pemerintah daerah sebagai pemilik modal telah dipenuhi. (*)
(Muhammad Jamil, Dosen dan Direktur Eksekutif Forum Pemuda Sumbar)











